free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pria di Blitar Diperiksa Polisi Usai Posting Ujaran Kebencian Soal Operasi Yustisi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Oct - 2020, 00:11

Placeholder
Pelaku AD diperiksa polisi usai posting ujaran kebencian terkait Operasi Yustisi

Seorang pria berinisial AD (38) diperiksa Sat Reskrim Polres Blitar usai memposting ujaran kebencian di akun media sosial miliknya. Dalam postingan tersebut, pria asal Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar itu melontarkan ejekan kepada petugas kepolisian terkait Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan. 

"Istilah tahun 2020. Polisi untung pedagang buntung. Polisi ra duwe duit garek metu golek sing ra gae masker trus di tilang entok duit. Pedagang lek ra onok tontonan ra entok duit. dodolan ning embong ra gae masker di tilang polisi. As** polisi entuk bati akeh....," begitu bunyi unggahan akun Facebook 'Ayahe Hinawari' yang dishare di grup INFORMASI HIBURAN BLITAR.

Baca Juga : Sempat Landai, Pasien yang Meninggal Akibat Covid-19 di Kabupaten Malang Kembali Bertambah

Saat dikonfirmasi awak media, Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Achmad Rochan mengungkapkan, AD beralasan menulis postingan tersebut karena jengkel dan tidak suka dengan adanya Operasi Yustisi dengan sanksi denda bagi pelanggar. Saat diperiksa AD juga mengaku bahwa sebelum menulis postingan tersebut dirinya baru saja bertemu temannya yang baru saja terjaring Operasi Yustisi. Teman AD tersebut dikenai sanksi denda Rp 250 ribu karena tidak memakai masker.

“Pelaku mengaku jengkel sehingga menulis postingan tersebut di media sosial. Tanpa disangka, postingan tersebut kemudian viral dan dia juga tidak sadar jika postinganya itu mengandung ujaran kebencian,” ungkap Rochan, Senin (26/10/2020). 

Setelah postingan ini viral, AD sempat menonaktifkan akun facebooknya. Namun jejak digitalnya telah menyebar kemana-mana. Karena menimbulkan gejolak di media sosial, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pemilik akun. Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap AD. Dia hanya diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu lagi.

“Pelaku diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Dia tidak ditahan dengan diminta membuat surat pernyataan," tandasnya.

Baca Juga : Selama 14 Hari, Polres Pamekasan Akan Gelar Operasi Zebra Semeru 2020

Sebagaimana diketahui, untuk mengendalikan dan menekan penularan Covid-19, polisi dan TNI bersama Satpol PP dan Satgas Penanggulangan Covid-19 gencar melaksanakan Operasi Yustisi protokol kesehatan. Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi ini dikenai sidang di tempat dan sanksi denda sesuai dengan tingkat pelanggarannya. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni