free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Nggak Cuma Cegatan, Polisi Terapkan Hunting Sistem Buat Jaring Pelanggar Lalu Lintas

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Oct - 2020, 18:07

Placeholder
Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution. (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Mulai hari ini, Senin (26/10/2020) Operasi Zebra Semeru dilakukan di seluruh wilayah Jatim. Rencananya di Kota Malang, polisi tidak lagi hanya menyetop pengendara di satu titik alias cegatan. Tim akan melakukan patroli dan penindakan bagi pelanggar yang tengah berkendara. 

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata melalui Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution menjelaskan, jika kali ini pihaknya juga menerapkan inovasi operasi hunting sistem.

Baca Juga : Selama 14 Hari, Polres Pamekasan Akan Gelar Operasi Zebra Semeru 2020

"Pemeriksaan tak hanya dilakukan secara statis di satu tempat, tetapi juga dilakukan secara hunting atau mobile sehingga tidak banyak mengumpulkan massa. Anggota berkeliling melakukan penindakan kasat mata, yang ditemukan akan langsung kita tindak," bebernya, Senin (26/10/2020).

Selaras dengan operasi yang dilakukan dengan hunting sistem, dalam operasi Zebra Semeru 2020, petugas juga menekankan adanya upaya preemtif 40 persen. Hal ini ditunjukkan untuk menghilangkan niat dari para pelanggar. Lalu, tindakan preventif sebesar 40 persen untuk menghilangkan adanya kesempatan untuk terjadinya pelanggaran.

"20 persennya penegakan hukum di lapangan. Jadi mulai hari ini sudah dilakukan kegiatan hunting sistem, pemeriksaan secara berjalan. Selain itu petugas juga akan tetap menyosialisasikan dan mengimbau untuk masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.

Sementara itu, dalam atensi penindakan pelanggaran yang menjadi atensi dalam Operasi Zebra Semeru 2020, terdapat delapan poin. Beberapa di antaranya yakni pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI), pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan, juga yang mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.

Kemudian, mengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan), pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus, pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK dan juga pengendara membawa muatan berlebihan.

Baca Juga : Kendati Unras Dikecam Warga Malang dan Aremania, Kelompok Cipayung Tetap Lakukan Aksi

"Untuk di luar hal itu, bukan berarti dibiarkan, kami tetap akan melakukan penindakan jika memang tidak sesuai aturan, seperti tidak menggunakan spion dan hal lainnya," bebernya.

Operasi Zebra Semeru berlangsung selamat dua pekan, tepatnya hingga tanggal 8 November 2020. Namun dalam gelaran Operasi Zebra Semeru di wilayah hukum Polresta Malang Kota, dilakukan dengan cara yang berbeda yakni dengan hunting sistem.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri