Pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi saat ini merasa kesulitan untuk melanjutkan penanganan dan pengelolaan dua kapal kapal Sri Tanjung yang disewa oleh PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) Banyuwangi. Sebab, sampai detik ini belum menyerahkan laporan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). padahal, RUPS sebagai pertanggung jawaban dan komitmen kerja sama pengelolaan dua kapal milik Pemkab Banyuwangi yang beroperasi di penyebarangan Ketapang – Gilimanuk Bali dan sebaliknya.
Menurut Heni Sugiharti, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi sebenarnya untuk proses kelanjutan pengelolaan dua kapal tersebut pihaknya setiap tahun mengirimkan surat kepada jajaran direksi PT PBS Banyuwangi. Namun, belum mendapatkan jawaban secara resmi.
Baca Juga : Prospek dan Efek Pandemi Terhadap Bisnis Kopi Khas Mojokerto, Ini Kata Pelaku UMKM
Dia menuturkan sebenarnya ada celah untuk melakukan RUPS Luar Biasa namun kembali terkendala pada masalah laporan kinerja dan laporan keuangan perusahaan pelayaran yang dirintis pada masa kepemimpinan alm Samsul Hadi sebagai bupati Banyuwangi beberapa tahun lalu.
”Kami setiap tahun mencoba melakukan komunikasi dan mengirimkan surat permintaan laporan keuangan secara resmi namun tidak pernah mendapatkan jawaban seperti yang diharapkan. Sejauh ini kami belum melangkah hukum dalam upaya melanjutkan pengelolaan kapal milik pemkab tersebut,” jelasnya.
Sementara Wahyudi SE, Direktur PT PBS Banyuwangi dalam berbagai kesempatan mengungkapkan karena masa baktinya sudah habis sejak beberapa tahun lalu maka pihaknya merasa sudah tidak memiliki kewenangan untuk menggelar RUPS. Bahkan dia merasa sudah mengembalikan dua kapal tersebut kepada pemkab Banyuwangi sebagai pemilik kapal.