free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Promo Perumahan Dominasi Pemasangan Iklan Liar di Kabupaten Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

19 - Oct - 2020, 22:38

Placeholder
Personel Satpol PP Kabupaten Malang saat menertibkan pemasangan iklan liar yang berpotensi merugikan pajak daerah Kabupaten Malang (Foto : Satpol PP Kabupaten Malang for MalangTIMES)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang disibukkan dengan penertiban keberadaan pemasangan iklan liar. Meski nyaris setiap minggu menggelar oprasi penertiban, namun keberadaan iklan bodong tersebut masih marak dijumpai di beberapa sudut Kabupaten Malang.

Hal itu dikeluhkan langsung oleh Sekretaris Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang, saat dikonfirmasi media online ini beberapa waktu lalu. 

Baca Juga : Lagi-Lagi Macet Dikeluhkan, Dewan Kembali Usul Pembangunan Jalan Baru

”Kalau soal jumlah pastinya saya harus melihat data dulu, tapi selama ini yang marak kita temui saat penertiban adalah pemasangan iklan perumahan (bodong, red),” kata pria yang akrab disapa Mando ini saat menjawab pertanyaan soal iklan bodong produk apa yang mendominasi di Kabupaten Malang.

Sekedar informasi, dijelaskan Mando, iklan bodong yang dimaksud adalah jenis pemasangan iklan yang tidak memiliki izin dan berpotensi menyebabkan kerugian pemerintah daerah. Sebab tidak membayar pajak dan menyalahi ketetapan yang sudah ditentukan.

Ketetapan yang dimaksud tersebut, tercantum dalam Perda (Peraturan Daerah) Nomor 11 tahun 2019. 

Merujuk pada Perda tersebut, dijelaskan Mando, selain iklan bodong, pemasangan iklan yang dipasang di pohon, tiang listrik, hingga di fasilitas umum juga layak untuk ditertibkan.

”Kita jalan terus kalau itu (penertiban iklan liar, red) cuma kita kan terbatas personel. Ada 2 regu atau 16 personel yang kita kerahkan untuk menertibkan iklan bodong,” ucap Mando.

Guna menyiasati keterbatasan personel, Satpol PP berinisiatif untuk melakukan giat penertiban secara berkelanjutan. 

Sejauh ini, lanjutnya, tak kurang dalam sebulan minimal ada 3 giat penertiban iklan liar yang dilakukan oleh personel berseragam coklat ini.

”Kita (Satpol PP) tetap jalan, sesuai PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) kegiatan penertiban iklan ada kurang lebih 18 giat lagi sampai dengan akhir tahun ini (2020),” sambungnya.

Untuk sasaran penertibannya sendiri, dijelaskan Mando, dilakukan secara random di seluruh wilayah di Kabupaten Malang. 

”Wilayah penertibannya kita lakukan secara acak, soalnya wilayah Kabupaten Malang luas. Misalnya pada minggu kemarin, kami menyasar wilayah (Kecamatan) Bululawang,” ungkap Mando.

Dari data yang dihimpun Satpol PP Kabupaten Malang, sejauh ini wilayah paling rawan pemasanan iklan liar adalah di kecamatan yang ada di lingkar Kota Malang. Diantaranya adalah Kecamatan Pakisaji, Kepanjen, Lawang dan Singosari. Di mana, pemasangan iklan liar selama ini paling marak ditemui di area pasar dan akses jalan protokol.

”Jadi kalau mereka kan berfikirnya pasar itu ramai, sehingga para pengiklan lihat pasar dan jalan protokol adalah titik strategis. Artinya, kalau dipasang di pasar yang akan baca iklannya banyak sekali di situ,” terang Mando.

Tidak asal copot, jauh sebelum ditertibkan secara paksa pihak Satpol PP mengaku sudah terlebih dulu memperingatkan maupun bersurat kepada pemasang iklan liar tersebut. Namun, jika tidak ada jawaban maka Satpol PP terpaksa mengambil tindakan tegas. Salah satunya pencopotan dan penertiban secara paksa.

”Selain ke pemilik iklan, kami juga berkoordinasi dengan beberapa dinas terkait. Misalnya sebelum bertindak (penertiban, red) kita konfirmasi dulu dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) dan Cipta Karya (Kabupaten Malang),” ungkap Mando.

Baca Juga : Tak Punya Crane, Satpol PP Pemkab Malang Terkendala Tertibkan Iklan Liar

Wujud koordinasi dengan Bapenda Kabupaten Malang itu, dilakukan untuk memastikan jika iklan yang hendak ditertibkan merupakan iklan bodong. 

Sedangkan langkah koordinasi dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), serta beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait itu, dilakukan untuk menunjang keberadaan fasilitas yang digunakan Satpol PP saat menertibkan iklan liar.

”Contoh seperti kemarin kita menemukan papan iklan yang tidak terpakai, tapi rawan mau jatuh sehingga itu kita perbaiki. Nah karena lokasinya sebagian ada di ketinggian, makanya kita pinjam truk crane ke Cipta Karya,” ujar Mando.

Disinggung soal masih maraknya iklan liar meski sering dilakukan penertiban, Mando mengaku jika sesaat setelah ditertibkan para pengiklan bodong tersebut biasanya akan kembali memasangnya. ”Biasanya seperti itu, sudah dicopot tapi dipasang lagi,” keluhnya.

Terpisah, Plt (Pelaksana tugas) Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara menbenarkan jika dirinya telah berkoordinasi dengan Satpol PP guna menertibkan keberadaan iklan liar.

Menurutnya, jika tidak segera ditertibkan, keberadaan iklan liar tersebut selain mengganggu pemandangan dan merusak lingkungan, juga dapat menyebabkan kerugian pendapatan Pemkab Malang. Terutama disektor Pajak Daerah.

”Target kami pajak reklame bisa terealisasi pada bulan ini (Oktober 2020), untuk itu kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan OPD terkait untuk menertibkan sekaligus mensosialisasikan terkait keberadaan iklan liar,” ucap Made.

Sekedar diketahui, hingga awal bulan Oktober 2020 pajak reklame di Kabupaten Malang sudah terealisasi lebih dari 90 persen. Di mana, dari target Rp 3,3 miliar, hingg awal Oktober 2020 Bapenda Kabupaten Malang sudah meraup penghasilan pajak reklame nyaris mencapai Rp 3 miliar.

”Kalau melihat sisa waktu yang masih ada sekitar 3 bulan kedepan ini, kami optimis targetnya bisa segera terpenuhi. Dengan begitu harapannya pajak reklame tahun 2020 ini bisa kembali surplus,” tutup Made yang juga menjabat sebagai Kadisparbud (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Kabupaten Malang ini.

Sebagai acuan, pada tahun 2019 lalu pajak reklame terpantau mengalami surplus hingga kisaran 5 persen dari target yang ditentukan. Sebab dari target yang dipatok Rp 3,9 miliar, hingga akhir tahun 2019 pajak reklame terkumpul nyaris Rp 4,1 miliar.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana