Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri resmi tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebanyak 1.231.512 jiwa. Penetapan DPT tersebut berlangsung di Hotel Bukit Daun Kediri, Jum'at (16/10/2020).
Komisioner KPU Kabupaten Kediri Eka Wisnu, menjelaskan, bahwa penetapan DPT setelah melalui proses panjang yakni perbaikan di tingkat bawah hingga stakeholder lainnya.
Baca Juga : Pemkot Kediri Kembali Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dari Kemendagri
"Alhamdulillah hari ini kami dari KPU Kabupaten Kediri secara resmi tetapkan warga yang berada di 26 Kecamatan, 344 Desa atau kelurahan dengan pemilih laki- laki sebanyak 617.712 ribu dan pemilih perempuan 613.800 dengan jumlah total ada 1.231.512," ujar Eka Wisnu, Jumat (16/10/2020).
Menurut Wisnu jumlah ini berkurang sekitar 7 ribu setelah melakukan perbaikan data dari hasil saran uji publik bersama Bawaslu dan stakeholder masyarakat.
"Kemudian juga ada penambahan pemilih baru jika dibandingkan data sebelumnya sebanyak 3.000-an orang sehingga bisa diterapkan sebesar 1.231.512," tambahnya.
Perlu diketahui untuk jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 7 ribuan ini berasal dari mereka yang tercatat namun sudah meninggal dunia, pindah tempat dan data ganda atau di bawah umur.
"Kita sangat mencermati pemilih ganda seperti seseorang berada di Kecamatan A, kemudian menikah dan pindah ke Kecamatan B. Secara KK dia sudah pindah ke Kecamatan A, sehingga kita tetapkan dia masuk di Kecamatan A. Sehingga InsyaAllah pemilih kita semakin berkualitas," jelasnya.
Sementara itu untuk data pemilih ganda diketahui sendiri total ada 2 ribuan. Kemudian data tersebut dihapus dan masuk kategori TMS.
Baca Juga : Jika Ikut Kampanye Pilkada, Anggota DPRD Sumenep Diminta Cuti
"Setelah DPT ini ditetapkan maka tidak boleh dirubah. Artinya, fungsi data ini adalah untuk menghitung kebutuhan logistik dari penyelenggaraan pemilu. Kemudian jika nanti ada pemilih tambahan, maka akan difasilitasi dengan Daftar Pemilih Tambahan atau DPTB," tuturnya.
Jika kemudian hari ditemukan pemilih yang meninggal atau pindah KK, maka yang dilakukan adalah cukup menandai tanpa harus merubah datanya kembali.
"KPU Kabupaten Kediri besok akan mencermati kembali sampai menjelang hari H untuk pemilih yang sudah terdaftar tapi meninggal dunia atau pindah alamat dengan cukup diberikan tanda," katanya.