Madrai (58) warga Dusun Krajan, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Jember, harus merasakan pengapnye sel tahanan Mapolsek Balung. Hal ini setelah CS (11) bersama orang tuanya yang masih tetangga Madrai, melaporkan kasus pelecehan dan pencabulan yang dialaminya ke Mapolsek Balung.
Berdasarkan pengakuan korban ke pihak polsek Balung, korban dicabuli oleh pelaku saat bermain dengan teman-temannya. Di mana, teman korban oleh pelaku disuruh membeli es, sedangkan korban sendiri diajak membeli cilok.
Baca Juga : Babak Baru Kasus PNS Hamili Anak Angkat di Blitar, Polisi Buru Penyedia Obat Aborsi
Namun saat melewati gang kecil, pelaku mendekap dan menciumi korban. Tidak hanya itu, pelaku juga meraba alat kelamin korban meskipun masih berpakaian lengkap. Sontak perbuatan pelaku ini membuat korban berontak dan melarikan diri dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pamannya.
Kemudian, pamannya melanjutkan dengan melaporkan pelaku ke Mapolsek Balung.
“Dari cerita dan pengakuannya, pelaku ini sudah lama menduda. Saat melihat korban, hasratnya muncul, sehingga pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji itu,” ujar Kapolsek Balung AKP Sunarto.
Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami trauma psikis. Pelaku sendiri berhasil diamankan di rumahnya sendiri dan tidak memberikan perlawananan.
“Kami sudah koordinasi dengan bagian unit PPA Reskrim Polres Jember, dan memberikan pendampingan kepada korban untuk proses lebih lanjut,”” pungkas Sunarto.
Baca Juga : Maling Terekam CCTV Curi Bunga Sri Rejeki, yang Punya Bunga Wajib Waspada!
Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan celana dalam korban, serta memintakan visum terhadap korban.