Pengembangan penyelidikan terus dilakukan Polres Blitar terkait kasus persetubuhan seorang ayah terhadap anak angkatnya. Setelah menetapkan AAG (56), ayah angkat korban, sebagai tersangka, kini polisi tengah memburu penyedia obat aborsi yang menggugurkan kandungan korban yang berbadan dua karena disetubuhi pelaku.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan, saat diperiksa penyidik, pelaku mengaku dirinya adalah orang yang menyuruh anak angkatnya menggugurkan kandungan setelah berbadan dua. Untuk menggugurkan kandungannya, pelaku mengantar korban ke sebuah klinik di daerah Kecamatan Sutojayan.
Baca Juga : Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan Pos Polisi Saat Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Yogyakarta
“Pengembangan kasus ini mengarah kepada adanya dugaan pidana praktik aborsi ilegal. Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa dirinya menyuruh untuk menggugurkan kehamilan korban dan mengantarkan korban ke sebuah klinik di wilayah Lodoyo Timur (Sutojayan)," ungkap Donny, Senin (12/10/2020).
Pelaku mengatakan, aborsi dilakukan dengan obat-oabatan. Obat yang diperoleh dari klinik tersebut diminum oleh korban dan dimasukkan alat vital untuk meluruhkan kandungan.
“Kami mendatangkan saksi ahli. Nah, saksi ahli ini akan memberikan pendapat obat jenis apa yang digunakan untuk menggugurkan kandungan tersebut," jlentrehnya.
Lebih dalam Donny menyampaikan, polisi telah mengantongi identitas penyedia obat aborsi yang dimaksud. Namun, polisi masih enggan menyebut identitas yang bersangkutan karena kasus ini masih dalam pengembangan.
Hanya, tersiar kabar bahwa penyedia obat aborsi itu adalah oknum tenaga kesehatan (nakes).”Penyelidikan mendalam masih kami lakukan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sebelumnya, setelah menetapkan ayah korban sebagai tersangka, Polres Blitar melakukan pembongkaran makam janin hasil aborsi. Pembongkaran makam dilakukan di sebuah pemakaman umum di lingkungan Tejo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Polisi mencari keberadaan kuburan janin yang digugurkan. Hasilnya, makam si jabang bayi ditemukan di sebuah gundukan tanah di antara makam dua orang dewasa di TPI lingkungan Tejo.
Setelah ditemukan, polisi langsung melakukan pembongkaran dan menemukan bungkusan kain. Di dalamnya terdapat gumpalan darah yang diduga serpihan badan janin yang telah digugurkan.
Baca Juga : Ditinggal Salat, Hp Bocah SD di Bandulan Dicolong Maling
Janin yang ditemukan dari pembongkaran makam saat ini telah dikirim ke laboratorium. Ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana aborsi dilakukan. “Janin dikirim ke laboratorium untuk mengetahui secara pasti. Apakah janin itu digugurkan menggunakan obat-obatan atau dengan cara lain,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang PNS di Blitar berinisial F atau AAG dilaporkan diringkus polisi setelah menghamili anak angkatnya. Perbuatan asusila yang dilakukan itu terbongkar setelah korban mengalami sakit dan mengaku baru keguguran kepada kakak kandungnya.
Korban mengeluh sakit perut. Setelah didesak oleh kakak kandungnya, korban akhirnya mengaku baru saja keguguran akibat aborsi. Korban dengan jujur mengakui jika ayah angkatnya, F alias AAG, telah menghamilinya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, kakak korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Wlingi. Namun karena korban masih di bawah umur, kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar.
Donny menambahkan, korban yang merupakan anak yatim piatu diangkat sebagai anak pelaku saat masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Sementara kronologi kejadian persetubuhan itu berawal saat pelaku pulang ke rumah dalam kondisi mabuk sekitar bulan Juli lalu. Saat itu pelaku langsung masuk ke kamar korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. “Korban diangkat anak sejak kelas 3 SMP. Sekarang korban duduk di bangku kelas 1 SMA,” pungkasnya.