free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Perlu Penyesuaian, Dokumen RTRW Kembali Direvisi Pansus 1 DPRD Trenggalek

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : Dede Nana

14 - Oct - 2020, 01:43

Placeholder
Pansus 1 DPRD Trenggalek rapat bersama jajaran OPD

Tidak ingin gegabah dalam pembentukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 20 tahun mendatang, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Trenggalek kembali gelar rapat revisi dokumen Peraturan Daerah (Perda).

Libatkan sedikitnya sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Trenggalek, Pansus 1 berupaya sesuaikan aturan dengan kondisi yang ada di lapangan.

Baca Juga : Sudah Ditunggu, Fraksi DPRD Trenggalek Sampaikan Pandangan Umum Dua Ranperda

Ketua Pansus I DPRD Trenggalek Sukarodin, menerangkan, bahwa revisi dokumen kali ini melibatkan hampir seluruh OPD yang ada di Trenggalek. Antara lain yakni Bappeda, Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas PKPLH, Dinas Perhubungan dan Dinas Perhutani.

"Guna menghadapi perkembangan kawasan ke depan, ada beberapa point yang perlu kami tambahkan ke dalam dokumen RTRW," papar Sukarodin usai memimpin rapat, Selasa (13/10/2020).

Sukarodin juga menambahkan, bahwa ada beberapa temuan di lapangan, yang harus segera di tindaklanjuti. 

Menurut Sukarodin, RTRW tahun 2020 sampai 2039 ini bakal jadi acuan perencanaan jangka panjang, jadi perumusannya tidak sembarangan.

"Seperti temuan kami pada budidaya tambak udang di wilayah selatan Trenggalek. Disinyalir ada yang menyalahi aturan dokumen lain selain dokumen yang dibahas dalam RTRW," ucapnya.

Tidak hanya itu, Sukarodin juga mempaparkan beberapa temuan lain, yakni terkait perbatasan tenurial. Yang dalam hal ini saling tumpang tindihnya tanah milik penduduk dan perhutani.

Baca Juga : Tolak UU Ciptaker, Demo PMII dan GMNI Sumenep Berakhir Ricuh

"Ada beberapa usaha yang telah masuk di kawasan RTRW. Di mana usaha tersebut ternyata dalam dokumen RTRW lama tidak diperbolehkan. Namun setelah di cek dalam peta RTRW baru telah diperbolehkan," papar politisi PKB ini.

Sukarodin juga memaparkan di Trenggalek ada hanya ada tiga pemilik tanah. Pertama, milik Pemerintah, kedua milik penduduk, dan terakhir milik perhutani. Sehingga, jika memang ada penambahan lahan milik perhutani maka akan dicek dengan duduk bersama. Dan pengecekan peta RTRW lama maupun yang baru

"Akan dicek di forum pembahasan terakhir, namun yang paling penting adalah tanah milik rakyat clear dan tidak kemana-mana atau bermasalah," pungkasnya.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

Dede Nana