Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar melaporkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemkab Blitar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar netralitas ASN.
Laporan ini setelah ASN tersebut berfoto sambil bergaya mengacungkan jari telunjuk atau simbol dukungan untuk pasangan calon nomor 1 dalam Pilkada Kabupaten Blitar Tahun 2020.
Baca Juga : Berkat Pasta Gigi, Penyelundupan Sabu ke Rumah Tahanan Polres Blitar Kota Terbongkar
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar, Arif Syarwani mengungkapkan, foto itu diposting di media sosial seseorang yang diduga tim sukses paslon 1 pada 2 Oktober 2020. Postingan tersebut kemudian dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Blitar.
Bawaslu Kabupaten Blitar menerima laporan tersebut pada 10 Oktober 2020. Dalam laporan nomor 002/PL/PB/Kab/16.12/X/2020 itu oknum ASN yang dilaporkan berinisial Z sedangkan pelapor berinisial MU.
“Menindaklanjuti laporan ini kami telah melakukan kajian awal. Nah, hasil kajian awal dan rapat pleno laporan itu kemudian kami teruskan ke instansi yang berwenang. Instansi tersebut yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ungkap Arif kepada awak media di Blitar, Rabu (14/10/2020).
Dikatakanya, yang menentukan apakah hal tersebut merupakan tindak pelanggaran netralitas adalah KASN. “Yang berwenang apakah yang dilakukan Z ini suatu pelanggaran netralitas atau bukan adalah KASN,” jelasnya.
Dalam rantang waktu yang bersamaan Bawaslu Kabupaten Blitar juga menerima laporan lain dugaan pelanggaran Pilkada. Laporan yang diterima Bawaslu pada 2 Oktober lalu itu terkait salah satu kepala desa di Kecamatan Binangun yang diduga terlibat langsung dalam kampanye paslon nomor urut 1 di Pilkada Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Kadispora Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Stafnya yang Berpolitik Praktis
Namun demikian Arif menyampaikan, berdasarkan laporan nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/16.12/X/2020 itu, status laporan tertulis bukan pelanggaran dan laporan dihentikan. Bawaslu mengambil keputusan ini setelah melakukan rapat koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar.
“Aturan jelas dan diatur dalam Pasal 71 ayat 1 UU No 10 Tahun 2016. Di aturan tersebut disebutkan bahwa kades yang membuat keputusan menguntungkan salah satu paslon dalam Pilkada terancam pidana penjara minimal satu bulan. Atau maksimal enam bulan. Atau denda minimal Rp 600 ribu dan maksimal Rp 6 juta," tuntasnya.