free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Advertorial

Bupati Pamekasan Serahkan Bantuan Dana Hibah untuk Masjid Hingga Pondok Pesantren

Penulis : Khairul Rozi - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Oct - 2020, 16:51

Loading Placeholder
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam saat menyerahkan Naskah perjanjian hibah daerah kepada perwakilan penerima. (Foto:Ist/JatimTimes.com)

Sebanyak 374 masjid dan 359 yayasan dan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendapatkan dana bantuan hibah tahun 2020.

Penerima dana hibah daerah itu merupakan lembaga-lembaga yang mengajukan permohonan bantuan, serta telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual.

Baca Juga : Bupati Jombang Kukuhkan Ketua Baznas Periode 2020-2025

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2020 untuk Masjid, Yayasan Pondok Pesantren itu, ditanda tangani oleh Baddrut Tamam, pada Senin (12/10/2020) di Pendopo Ronggo Sukowati Kabupaten Pamekasan.

“Kabupaten Pamekasan ada 1.103 masjid, 333 pesantren dan musala 3 ribu lebih,” katanya kepada JatimTIMES.

Bupati berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat untuk kebaikan agama dan dapat menjadi tempat untuk menanamkan nilai-nilai keagamaan untuk generasi muda.

Menurutnya, bantuan untuk masjid, yayasan dan Ponpes terus bertambah. Baddrut berjanji pihaknya dari Pemkab Pamekasan akan terus melakukan perbaikan terkait program NHPD.

Baca Juga : Antisipasi Banjir di Musim Penghujan, Dinas PUPR Jombang Mulai Lakukan Normalisasi Sungai

“Semoga ini bermanfaat untuk meletakkan fondasi agama kepada generasi muda agar dapat memiliki prestasi, khususnya di bidang agama sehingga Pamekasan memiliki SDM yang berkualitas,” tutupnya. (Adv)


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Khairul Rozi

Editor

Nurlayla Ratri

Advertorial

Artikel terkait di Advertorial

--- Iklan Sponsor ---