Kepala Kantor Kemenag Jombang Taufiq Abdul Djalil dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes). Mengenai persoalan itu, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI dikabarkan telah turun ke Jombang untuk memeriksa Taufiq.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Jombang Emy Chulaimi. Ia mengatakan, tim investigasi dari Itjen Kemenag RI telah memintai keterangan kepala Kemenag Jombang.
Baca Juga : Dampak Pandemi Covid-19, Ada 1.308 Janda Cerai di Kabupaten Madiun
"Infonya seperti itu (Itjen Kemenag RI periksa Taufiq, red)," ujarnya saat diwawancarai di Kantor Kemenag Jombang Jalan Pattimura, Kecamatan Jombang, Senin (13/10).
Namun, Emy tidak menjelaskan kapan dan di mana Taufiq diperiksa. Pemeriksaan yang dilakukan Itjen Kemenag RI terhadap Taufiq berlangsung tertutup dan minim informasi.
Emy menilai, pemeriksaan itu dilakukan oleh tim khusus dan bersifat rahasia. "Tetapi saya pribadi tidak mengetahui kapan pastinya karena sepertinya itu khusus ya," ucapnya.
Taufiq menggelar hajatan pernikahan putrinya di ballroom salah satu hotel ternama di Jombang pada Minggu (4/10). Hajatan mewah itu berlangsung sejak pukul 09.00-15.00 WIB.
Pada resepsi itu, seluruh panitia melengkapi diri dengan masker, face shield dan menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, serta melakukan pengecekan suhu tubuh bagi para tamu. Namun, tidak semua protokol kesehatan diterapkan oleh penyelenggara hajatan.
Salah satunya panitia tidak bisa mengontrol kerumunan yang terjadi di dalam gedung. Dijelaskan Emy, kerumunan yang terjadi di dalam lokasi hajatan karena banyaknya tamu yang datang tanpa diundang.
Dari 600 undangan, lanjut Chulaimi, tamu yang tidak diundang hadir sejumlah 900 orang. Hal ini yang membuat kapasitas gedung jadi overload.
"Di hajatan kepala Kemenag Jombang, kami yang dilibatkan sudah berusaha maksimal dan optimal menerapkan protokol kesehatan. Ternyata memang tamu yang hadir itu kebanyakan tamu yang tidak diundang. Beliau ini temannya banyak dan juga sebagai ketua alumni Pondok Bahrul Ulum. Itulah mungkin terjadi overload," kata Emy, yang juga menjadi panitia hajatan di resepsi pernikahan putri kepala Kemenag Jombang itu.
Baca Juga : Pengakuan Panitia Hajatan Mewah Kepala Kemenag Jombang yang Langgar Prokes
Hajatan mewah yang digelar oleh Taufiq ini berujung sanski denda yang dilakukan oleh Satpol PP Jombang. Taufiq diganjar sanksi denda Rp 300 ribu sesuai Pasal 10 Huruf (b) Perbup 57 Tahun 2020.
Taufiq terbukti melanggar protokol kesehatan dari bukti video dan foto yang diterima oleh penegak Perda Jombang tersebut. "Jadi, terkait dengan kegiatan yang di Hotel Yusro kemarin, kami sudah memberikan tindakan yaitu dengan memberikan sanksi administratif berupa denda Rp 300 ribu kepada penyelenggara. Yaitu kepala Kemenag Jombang," ungkap Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Jombang Haris kepada wartawan.
Sementara, mengutip laman Detikcom, Menteri Agama Fachrul Razi meminta tindakan tegas bila kepala Kantor Kemenag Jombang terbukti bersalah. Purnawirawan jenderal TNI itu telah menerjunkan tim investigasi untuk memeriksa Taufiq.
"Terkait hajatan besar di tengah pandemi oleh pejabat Kemenag di Jombang, saya sudah meminta irjen (inspektur jenderal, red) melakukan investigasi ke lapangan," ujar menteri agama.