free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pasutri Maniak Sabu Diamankan Polres Jember

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

13 - Oct - 2020, 01:46

Placeholder
Hari Senda Flas, salah satu pelaku yang diamankan Satreskoba Polres Jember (foto : istimewa / Jatim TIMES)

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan Ernawati (36) dan Hari Senja Flas (42). Pasangan suami istri (pasutri) asal Dusun Krasak, Desa Ajung, Jember, di tangkap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di halaman rumahnya.

Menurut Kasatreskoba Polres Jember AKP Dika HW Wiratama, tertangkapnya pasutri yang hendak transaksi sabu ini, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Krasak.

Baca Juga : Foto Vulgarnya Dijadikan Status, Bidan di Jember Lapor Polisi

“Kami mendapat informasi dari masyarakat, kalau kedua pasutri ini sering mengkonsumsi sabu-sabu. Setelah anggota kami melakukan penyelidikan, ternyata benar informasi tersebut. Akhirnya kami lakukan tangkap tangan saat salah satu dari pasutri tersebut transaksi sabu-sabu, yakni E,” ujar Dika HW Wiratama.

Dari tertangkapnya pelaku Ernawati, jajaran Reskoba Polres Jember melakukan pengembangan dan penyidikan. Dari pengakuan Ernawati, bahwa pembelian sabu tersebut atas perintah suaminya. 

“Kemudian pelaku E kami gelandang untuk mencari keberadaan suaminya HS. Dan benar, saat kami bertemu HS, yang bersangkutan sedang mengkonsumsi sabu. Sehingga keduanya kami bawa ke Mapolres Jember untuk pengembangan,” ujarnya.

Dari kedua pelaku tersebut, pihak Polres Jember berhasil mengantongi nama pemasok, Yakni, Khoirul warga Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo. Pihaknya pun dengan cepat melakukan penangkapan terhadap Khoirul. 

“Khoirul sendiri mendapatkan barang haram tersebut dari Y tetangganya. Y sendiri saat ini sedang dalam DPO kami. Ia adalah tokoh masyarakat setempat, saya berharap Y mau menyerahkan diri sebelum kami bertindak lebih tegas lagi,” tegas Dika.

Baca Juga : Polresta Malang Pulangkan 128 Demonstran, 1 Tertinggal Diduga Terlibat Perusakan Bus Polisi

Dari ungkap kasus sabu ini, Satreskoba Polres Jember berhasil mengamankan 1 (satu) poket berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram, 1 pipet kaca yang berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.02 gram, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah serok, korek api dan 8  butir obat jenis trihexyphenidyl. Semuanya dari tangan pelaku Hari Senja Flas.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Dika.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana