Dinas Perhubungan Kota Batu memproyeksi ada pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp 1,4 miliar dalam satu tahun jika Kota Batu memiliki tempat uji kir.
“Jika di Kota Batu ada tempat uji kir, retriburi dari uji kir ini diproyeksi mencapai Rp 1,4 miliar selama satu tahun,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono.
Baca Juga : Wali Kota Kediri Terima Penghargaan Pembina AoC Gema Cermat Terbaik se-Jawa Timur
Ia menambahkan, proyeksi sejumlah Rp 1,4 miliar tersebut diasumsikan jika biaya rata-rata sebesar Rp 100 ribu per kendaraan, dikalikan 7 ribu unit kendaraan yang dilakukan setiap enam bulan sekali atau dua kali per tahun.
Terlebih potensi uji kir Kota Batu dipastikan bisa dimanfaatkan oleh beberapa daerah. Selain Kota Batu, bisa dari wilayah Malang Barat yakni Kecamatan Pujon, Kecamatan Ngantang, dan Kecamatan Kasembon. Karena wilayah Malang Barat itu lebih dekat dengan Kota Batu.
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso menambahkan, hadirnya tempat uji kir di Kota Batu memang sangat diperlukan. Sebab itu menyangkut dengan keluhan yang dirasakan pemilik kendaraan yang harus melakukan ujir kir hingga di Kabupaten Pasuruan.
“Kasihan kalau warga Kota Batu harus jauh untuk melakukan uji kir. Apalagi ini juga bisa menjadi PAD untuk Kota Batu,” ucap Punjul.
Karena itu salah satu aset gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Batu yakni kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Raya Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo yang digadang-gadang menjadi tempat uji kir kendaraan. Dinas Perhubungan Kota Batu bersama Wakil Wali Kota Batu sebelumnya juga telah meninjau lokasi.
Baca Juga : Lihat Kelayakan Pohon, DLH Kota Malang Miliki Tim Khusus
Diketahui selama ini pemilik kendaraan angkutan umum di Kota Batu terpaksa harus melakukan uji kir atau pengujian kendaraan bermotor ke Kabupaten Pasuruan.
Para sopir Kota Batu memilih melakukan uji kir di Kabupaten Pasuruan meskipun jaraknya lebih jauh, sebab di sana mereka mendapatkan pelayanan yang memuaskan.