free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

BLT Bagi UMKM Diperpanjang, Diskopindag Kota Malang Target Seribu UMKM Terdaftar

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Oct - 2020, 21:53

Placeholder
Pengumuman perpanjangan program BLT bagi UMKM oleh Diskopindag Kota Malang (Dokumentasi Diskopindag).

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan melalui program Banpes Produktif Usaha Mikro diperpanjang. Bagi pelaku UMKM di Kota Malang yang belum mendaftarkan diri pun diminta untuk segera melakukan pendaftaran secara online ataupun dengan mendatangi kantor Diskopindag Kota Malang.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Wahyu Setianto menyampaikan, peepanjangan pendafataran dilakukan hingga 30 November 2020 mendatang. Hal itu menjadi kesempatan bagi pelaku UMKM yang sebelumnya tertinggal ataupun belum melakukan pendaftaran diri.

"Pendaftaran masih panjang sampai 30 November nanti," kata Wahyu.

Baca Juga : Tekan Angka Kehamilan, Dinsos-P3AP2KB Maksimalkan 41 PLKB

Pada tahap pertama lalu, menurutnya ada sekitar delapan ribu UMKM di Kota Malang yang telah mendaftarkan diri secara mandiri maupun melalui Diskopindag Kota Malang. Sampai akhir November ini, ditargetkan lebih dari seribu pelaku UMKM di Kota Malang bisa mengikuti program tersebut.

"Karena target pusat memang belum terpenuhi, maka kalau bisa di Kota Malang lebih dari seribu kuota yang didapatkan," terangnya.

Dari delapan ribu UMKM yang terdaftar di tahap pertama itu, menurutnya belum diketahui dengan pasti ada berapa banyak UMKM yang lolos seleksi dan mendapatkan bantuan. Karena pasca mendaftar, tidak semua UMKM melaporkan kepada Diskopindag jika mereka telah mendapatkan bantuan.

Wahyu menyampaikan, untuk mendapatkan data total penerima bantuan tersebut, Diskopindag telah berkirim surat kepada Kementerian Koperasi dan UMKM. Namun memang masih belum mendapatkan jawaban hingga saat ini.

Diskopindag pun mendorong agar pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan untuk segera mendaftarkan diri. Karena bantuan yang diberikan tersebut tujuannya adalah untuk kembali menghidupkan usaha yang dikembangkan pelaku UKM. Selain itu juga untuk memulihkan serta menggerakkan kembali ekonomi di Kota Pendidikan ini.

Baca Juga : Mantapkan Industri Kreatif, Bappeda Kota Malang Kembali Susun Road Map Pengembangan Ekraf

Bantuan tersebut dikhususkan bagi pelaku UKM yang belum tersentuh bantuan dari perbankan. Pemerintah membuka kesempatan bagi para pelaku UKM untuk bisa segera mendaftarkan diri pada bantuan yang ditargetkan disalurkan pada sekitar 12 juta pelaku UKM di seluruh Indonesia hingga akhir tahun ini.

Sementara itu, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah mengisi surat pertanggungjawaban mutlak. Kemudian menyertakan Fotocopy KTP (harus warga Kota Malang), fotocopy Buku Rekening Bank sesuai nama pemohon dan terdaftar sebagai nasabah yang memiliki simpanan atau tabungan dengan saldo kurang dari Rp 2 Juta.

Kemudian menyertakan pula foto produk/foto usaha masing-masing. Kemudian yang paling penting bukan berstatus pegawai ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni