free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan Pos Polisi Saat Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Yogyakarta

Penulis : Arif Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Oct - 2020, 17:56

Placeholder
Sebuah Pos Polisi ABA utara Hotel Inna Garuda Yogyakarta yang rusak dan sempat disiram bensin, terlihat seorang warga berfoto pasca demo pada Kamis (8/10/2020). (Foto: Dokumen YogyakartaTIMES)

Polisi terus mengusut kericuhan aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di Yogyakarta, Kamis (8/10/2020) lalu. Terbaru, ada empat tersangka yang disebut melakukan aksi perusakan pos polisi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pos Polisi Gardu Anim Jalan Abubakar Ali yang lokasinya di utara Hotel Ina Garuda Danurejan tidak luput dari amukan masa. Kondisinya rusak parah, banyak coretan, dan juga kaca-kaca jendela pecah.

Baca Juga : Polresta Malang Pulangkan 128 Demonstran, 1 Tertinggal Diduga Terlibat Perusakan Bus Polisi

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Rico Sanjaya saat jumpa pers di Halaman Polresta Yogyakarta Jumat (09/10/2020) mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi atas peristiwa tersebut. 

“Ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam perusakan pos polisi. Yakni inisial IMNR (16), SBS (16), LAS (16), dan tersangka CF (19),” ujarnya. 

Empat orang tersebut, dua di antaranya pelajar SMK salah satu sekolah di Yogyakarta. Sementara, satu lainnya pekerja swasta dan 1 orang lainnya pengangguran. 

Menurutnya, keempat orang ini memiliki peran berbeda. “IMNR menendang beberapa kali sampai pos polisi rusak parah, sedangkan SBS melakukan perusakan dengan mencabut-cabut besi yang berada di pos polisi,” urainya.

Selanjutnya, 2 pelaku perusakan lainnya yakni LAS bersama CF membeli bensin dan dimasukan dalam botol. Saat aksi unjuk rasa, 2 orang ini menyiramkan bensin itu ke pos polisi.

AKP Riko Sanjaya mengatakan, untuk keempat orang yang terbukti melakukan aksi pengrusakan dan ancaman membakar pos polisi Gardu Anim, awalnya diketahui oleh seorang polisi berseragam preman yang berada di sudut-sudut lokasi.

Baca Juga : Berdalih Bayar Utang, Karyawan di Blitar 2 Tahun Nyolong Bibit Parfum Milik Majikan

Akibatnya Pasal yang disangkakan adalah 170 KUHP ‘Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang ancaman hukuman penjara selama lamanya 2 tahun dan 8 bulan.

Juga Pasal 187, barang siapa sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir hukuman penjara selama lamanya 12 tahun.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arif Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri