free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dorong Kampanye Kreatif, Bawaslu Blitar Ingatkan Paslon Urus STTPK

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

12 - Oct - 2020, 03:49

Placeholder
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar meminta paslon memanfaatkan masa kampanye dengan sebaik-baiknya. Paslon disarankan memperkenalkan program-program prioritas pembangunan daerah. Hal ini untuk menciptakan kampanye berkualitas di gelaran Pilkada Kabupaten Blitar 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin, mengungkapkan, di masa-masa tahapan kampanye ini pihaknya mengimbau kepada semua paslon untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Model kampanye yang bisa digunakan paslon yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Baca Juga : Permudah Pengendara Putar Balik, Kawasan Tertib Lalin Miliki Rambu U-Turn Menyala

“Metode kampanye diatur sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK) atau pun pembagian bahan kampanye (BK),” ungkap Hakam kepada awak media, Minggu (11/10/2020).

Dikatakannya, dalam melaksanakan kampanye pihaknya mengingatkan kepada seluruh paslon untuk mengurus STTPK (Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye) ke kepolisian. STTPK tersebut ditembuskan ke Bawaslu dan KPU.

“Kami juga berharap paslon bisa tertib dan patuh aturan serta protokol kesehatan covid-19. Kami dari Bawaslu berharap tidak ada paslon yang blusukan dan menemui warga tanpa mengantongi STTPK. Mengenai STTPK, juga telah diatur secara gamblang pada PKPU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur kampanye,” tukasnya. 

Lanjutnya, masa kampanye mulai 26 September sampai dengan 5 Desember 2020 bisa menjadi ajang bagi dua paslon menyampaikan visi misi serta program yang diusung. Masyarakat pemilih tentunya berhak tahu apa saja program yang ditawarkan dua paslon yang berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Blitar.

“Nah, kami sangat berharap kepada dua paslon ketika melakukan kegiatan kampanye untuk mengurus STTPK. Jangan sampai aktivitas blusukan ke lapangan ini menyulitkan pengawasan kampanye,” tandasnya. 

Baca Juga : Dinas Kominfo Lumajang Beber Upaya Tangkal Hoaks di Bawaslu

Blusukan tanpa STTPK, lanjut Hakam, pasti akan menyulitkan Bawaslu. Baik dalam pengawasan secara metode pelaksanaan maupun protokol kesehatan. Meski begitu, Hakam menegaskan, jika diketahui di setiap kegiatan paslon tersebut ada yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, pihaknya akan memberikan surat peringatan kepada paslon dan tim kampanye.

“Surat peringatan akan kami berikan dalam waktu 1 x 1 jam setelah surat peringatan diberikan untuk mematuhi aturan. Jika tidak diindahkan maka akan kami bubarkan,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana