Sejumlah truk mengangkut pasir lalu lalang di beberapa titik tambang pasir di Desa Sumber Pakem, Maesan, Bondowoso Sabtu (10/10/2020). Di dalam area tambang tampak alat berat sedang mengeruk bumi mengambil pasir dan batu.
Setiap harinya aktivitas tambang pasir dan batu ini berjalan lancar tanpa ada halangan. Padahal, tambang pasir ini telah dilarang beroperasi karena kedapatan tidak mengantongi izin dari pemerintah.
Baca Juga : Sidang Gugatan Perdata CV Nurani Jaya Vs Kades Jubung, Tidak Dihadiri Tergugat
Kasatpol PP Bondowoso Aris Agung Sungkowo mengaku tidak tahu jika tambang tersebut kembali beroperasi. Ia menegaskan jika tambang tersebut hingga kini belum mengantongi izin. Aktivitas penambangan dilakukan secara ilegal.
"Sebenarnya mereka masih mau mengajukan izin ke Jawa Timur. Tapi kok sudah beroperasi," terang Agung.
Agung mengaku bakal segera melakukan pengecekan kembali. Untuk memastikan sendiri terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
"Kita akan cek lagi," tambahnya.
Sementara pengelola tambang ilegal tersebut belum diketahui identitasnya.