free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Gugatan Perdata CV Nurani Jaya Vs Kades Jubung, Tidak Dihadiri Tergugat

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

07 - Oct - 2020, 22:04

Placeholder
M. Husni Thamrin SH MH kuasa hukum CV Nurani Jaya saat memberikan keterangan kepada wartawan (foto : istimewa / Jatim TIMES)

Sidang gugatan perdata yang digelar untuk pertama kalinya, antara CV Nurani Jaya selaku penggugat terhadap Kades Jubung Bhisma Perdana dan PT. Telkom selaku tergugat, batal digelar Rabu (7/10/2020) di PN Jember. 

Sidang akan digelar kembali pada 14 Oktober mendatang.

Baca Juga : Ancam Demo, Mediasi Buntu, Gugatan CV Nurani Jaya Vs Kades Jubung Digelar Hari Ini

Hal ini dikarenakan kedua pihak yang tergugat tidak hadir di persidangan. Sehingga hakim membatalkan persidangan.

“Sidang gugatan batal digelar hari ini, karena tergugat tidak hadir, baik Kades Jubung maupun PT. Telkom. Sebenarnya ada beberapa orang yang mengaku sebagai wakil dari kedua tergugat, namun di persidangan, mereka tidak bisa menunjukkan surat kuasa, sehingga ditolak oleh hakim,” ujar M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum CV. Nurani Jaya.

PT Telkom sendiri ikut tergugat dikarenakan besi yang dipasang di Jalan Merak Desa Jubung, Sukorambi, Jember,  sebagai portal permanen, adalah besi milik PT. Telkom. Di mana besi tersebut merupakan aset negara yang tidak bisa diperjual belikan dengan bebas. 

“PT Telkom ikut tergugat, karena di situ ada besi milik PT Telkom yang dipakai sebagai portal,” beber pria berkacamata ini kepada sejumlah wartawan.

Sebelumnya, beberapa warga juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa di lokasi pusat penelitian Agro Technopark milik Universitas Jember. Namun pihak kepolisian tidak merekomendasi aksi tersebut dan mengundang beberapa pihak ke Kantor Kecamatan Sukorambi, Jember, Selasa (6/10/2020) malam.

Namun, mediasi tersebut berjalan buntu dan tidak menemukan jalan keluarnya, hal ini dikarenakan tuntutan warga tidak warga tidak relevan. 

Baca Juga : Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Kerja Sama Pembangunan Pasar Blimbing Kota Malang Ditunda, Ini Sebabnya

“Tuntutan warga dalam mediasi tidak relevan. Di samping itu, mereka juga menuntut agar kami minta maaf. Ini sudah diskriminatif, karena klien kami bukan satu-satunya pelaksana di lokasi tersebut, ada pelaksana yang lebih besar, kenapa mereka juga tidak diundang dalam mediasi ini,” ujar Thamrin heran.

Seperti diberitakan sebelumnya, CV Nurani Jaya selaku kontraktor yang mengerjakan proyek milik Universitas Jember tersebut, sempat melaporkan Kepala Desa Jubung Bhisma Perdana ke Mapolres Jember pada 22 September lalu.  

Pengaduan ini menyusul setelah jalan satu-satunya yang menuju lokasi proyek di portal permanen, sehingga kendaraan material yang membawa U Ditch (beton drainase) tidak bisa masuk ke lokasi. 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana