free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Berdalih Bayar Utang, Karyawan di Blitar 2 Tahun Nyolong Bibit Parfum Milik Majikan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

09 - Oct - 2020, 22:12

Placeholder
Polisi mengamankan pelaku IW dan BB tindak kejahatan berupa bibit parfum

Kepolisian Resort Blitar meringkus maling yang mengobok-obok toko parfum di Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. 

Maling berinisial IW (30) warga Kecamatan Selopuro, diamankan polisi setelah membawa kabur puluhan liter parfum.

Baca Juga : Bergaya Hidup Mewah, Pria Ini Dibekuk Polisi Karena Lunasi Utang dengan Uang Perusahaan

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, IW adalah karyawan di tempat parfum tersebut. Kepada polisi, IW mengatakan, terpaksa melakukan aksi pencurian di tempat kerjanya dengan dalih terdesak bayar utang. 

Dari toko parfum milik Titis Satria (32), parfum yang berhasil dibawa kabur pelaku jika dinominalkan mencapai Rp 25 juta. 

Tak hanya itu, IW yang merasa perbuatannya tak diketahui oleh majikannya, melakukan tindakan pidana lainnya.

Tapi, sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, pepatah ini berlaku untuk perbuatan yang dilakukan IW. Aksi IW terbongkar setelah pemilik toko kehilangan uang sebesar Rp 500 ribu. 

Titik selaku pemilik toko melaporkan kejadian kehilangan uang ini ke polisi.

“Polisi menerima laporan dan dilanjut dengan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata aksi pencurian uang ini dilakukan oleh tersangka IW, karyawan toko. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan terkuak, IW ternyata tidak hanya mencuri uang, tapi juga mencuri dagangan berupa bibit parfum," ungkap Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Jumat (9/10/2020). 

Dari penyelidikan pun terkuak jika IW melakukan perbuatan tak terpuji tersebut sejak tahun 2018. Di mana dia mulai bekerja di toko milik korban. 

Modus yang dilakukan pelaku, pencurian tersebut dilakukan pada saat penjagaan toko sedang lengah dari pengawasan. Di toko milik Titik, diketahui pelaku bekerja sebagai karyawan di bagian pembuatan sabun cair.  

Baca Juga : Dua Minggu Operasi, Polres Blitar Kota Ringkus 7 Pengedar Narkoba

“Pelaku melakukan aksinya sekitar hampir dua tahun, yakni mulai awal tahun 2018 hingga terakhir bulan Agustus tahun 2020. Beberapa barang hasil curian sudah dijual dengan total penjualan mencapai Rp 8 juta. Hasil dari penjualan barang curian itu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bayar utang,” terang Fanani.

IW mengaku, dalam menjalankan aksinya dia menggunakan modus mengambil satu botol bibit parfum, kemudian dimasukkan ke dalam tas. 

Hal ini diulangi terus menerus tanpa diketahui pemilik toko. Setelah barang tersebut dibawa pulang, IW menjual kembali barang tersebut secara online.  

Dari ungkap kasus ini polisi juga mengamankan puluhan botol bibit parfum. Lengkap dengan botol bibit parfum eceran. 

“Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 362 KUHP,” pungkas Fanani. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana