free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dua Minggu Operasi, Polres Blitar Kota Ringkus 7 Pengedar Narkoba

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

06 - Oct - 2020, 23:41

Placeholder
Polres Blitar Kota mengamankan 7 tersangka narkoba dari operasi yang digelar selama dua minggu terakhir.

Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota semakin gencar memburu pengedar narkotika meski negara dalam situasi pandemi covid-19. Ini dibuktikan dengan ditangkapnya tujuh pengedar narkoba dalam kurun waktu dua minggu terakhir. 

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, dalam dua minggu melaksanakan operasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota meringkus 7 tersangka dari 5 kasus. Kelima kasus itu terdiri dari 3 kasus narkotika jenis sabu, 1 obat keras berbahaya, dan 1 psikotropika.

Baca Juga : Dinilai Efektif, Operasi Yustisi Ditambah 14 Hari, Targetkan Kabupaten Malang Zona Hijau

Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 966 butir pil dobel L, 5,49 gram ganja, 3,18 gram sabu, dan obat penenang  Riklona Clonazepam sebanyak 213 butir. 

“Kami juga mengamankan barang bukti lain, yakni 6 buah handphone milik para tersangka. Handphone ini digunakan untuk menjalankan transaksi," ungkap Kasat Narkoba Polres Blitar Kota Iptu Suryadi dalam rilis di Mapolres Blitar Kota, Selasa (6/10/2020). 

Ada tujuh tersangka narkoba yang diamankan dari ungkap kasus ini. Mereka di antaranya SAD (22), warga Majekan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar; DA alias Ateng (34), warga Desa Butun, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar; GTA (50), warga Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar; ED alias Bogel (35), warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar; dan Bahak (24), warga Desa Butuh, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

Selain mereka, ada dua tersangka lagi yang diamankan. Mereka adalah seorang peternak ayam asal Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. berinisial HS alias Kempros (31). Dia diringkus setelah mengedarkan narkotika jenis ganja. Kempros ditangkap Tim Buser Satresnarkoba Polres Blitar Kota saat transaksi ganja di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. 

Baca Juga : Sungguh Tega, Seorang Bapak di Kediri Cabuli Anaknya Sendiri selama 7 Tahun

Dalam ungkap kasus ini, polisi juga menangkap rekan Kempros, yakni Sugianto alias Samson (34) warga Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. 

“Dari keduanya kami dari satresnarkoba berhasil mengamankan 1,9 gram sabu, 5,49 gram ganja. Kami juga mengamankan sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba,” pungkasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy