free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Hingga Oktober 2020, Terjadi 22 Laka Lantas di Wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Oct - 2020, 19:25

Placeholder
Salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat (istimewa)

Hingga awal Oktober 2020, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya mencatat telah terjadi 22 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

Dari tahun ke tahun telah terjadi peningkatan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang berada di bawah naungan PT KAI Daop 8. Tercatat pada tahun 2016 terjadi 30 kasus, tahun 2017 terjadi  47 kasus, tahun 2018 terjadi 51 kasus, dan tahun 2019 terjadi 53 kasus di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya.

Baca Juga : Pengendara Jangan Terobos Sebidang, Dendanya Bisa Buat Kantong Bolong

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api. Kita ingatkan kembali bahwa palang pintu, penjaga pintu dan alarm di alat EWS, itu semua hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan di perlintasan ada di rambu lalu lintas. Jadi dengan faktor displinlah yang bisa menghindarkan kita agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto.

Karena banyaknya kejadian itu, Suprapto menyayangkan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain. Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasan. Di mana petugas palang pintu tersebut berasal dari petugas KAI, petugas Dishub ataupun dari swadaya masyarakat.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. Mendahulukan kereta api dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Baca Juga : PT INKA Kembali Ekspor Kereta ke Bangladesh

Disisi lain, Suprapto mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan raya tapi juga dapat merugikan KAI. Hal itu karena tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. 

Seperti kejadian pada tanggal 1 Agustus 2019 pada jam 4.50 WIB, di perlintasan sebidang di Km 222 + 5/6 antara Stasiun Tandes – Stasiun Kandangan yang dijaga  oleh swadaya masyarakat, dimana KA Sulam relasi Surabaya Pasar Turi menuju Lamongan tertemper truck, hal ini mengakibatkan masinis dan assisten masinis mengalami luka – luka. Selain menyebabkan korban luka-luka, peristiwa ini mengakibatkan sedikitnya 7 perjalanan KA menggalami keterlambatan.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas di Rambu tanda STOP, lalu tengok kanan dan kiri terlebih dahulu, setelah yakin tidak ada KA yang melintas di kedua arah, baru bisa melintas di perlintasan tersebut. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” tutup Suprapto.

 


Topik

Transportasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni