Ketika kereta api akan melintas, perlintasan berpalang pintu akan ditutup oleh petugas. Saat akan tertutup, terdapat isyarat bunyi jika palang pintu akan tertutup dan kereta akan segera melintas. Dan di saat itulah, para pengguna jalan di sebidang (perpotongan nyata jalan kereta dan jalan) harus berhenti mendahulukan kereta lewat.
Namun terkadang, masih ada saja oknum pengendara yang memaksa dan menerobos palang pintu perlintasan kereta, kendati kereta sudah dekat. Hal itu tak jarang juga ditemui di perlintasan kereta, seperti halnya di kawasan Kotalama, Malang.
Baca Juga : Lakukan Penutupan Jalan Besar Ijen Selama 2 Hari, Ini Evaluasi Polisi
Di sana setiap kereta akan melintas dan posisi palang pintu dalam keadaan tertutup, masih ada saja satu dua pengendara yang nekat dan memaksa untuk melintas. Padahal hal tersebut begitu membahayakan dirinya dan bisa berpotensi untuk terjadi peristiwa kecelakaan.
Berkaitan tentang pelanggaran itu, Manager Humas PT KAI Daop Surabaya, Suprapto menjelaskan jika sebetulnya terdapat konsekuensi atau sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran sebidang, seperti dengan menerobos, bisa terkena sanksi denda.
Tak tanggung-tanggung, denda yang dikenakan juga cukup terasa di kantong, yakni sebesar Rp 750 ribu. Hal itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
“Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Selasa (6/10/2020).
Sementara pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 114 juga menyebutkan jika para pengendara wajib untuk berhenti dan mendahulukan kereta yang akan lewat. Pasal tersebut berbunyi, bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Sedangkan pasal 296, mengatur mengenai sanksi. Pasal tersebut berbunyi jika, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Baca Juga : Kemenhub Rekomendasi 7 Perlintasan KA di Kota Blitar Segera Diberi Palang Pintu
Maka dari itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan yang ada, agar tidak terkena sanksi tersebut. Para pengendara diharapkan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti ketika akan melintasi sebidang kereta api.
“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Suprapto.
Selain aturan pada undang-undang LLAJ, juga terdapat UU perkeretaapian nomer 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian yang selaras dengan kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan kereta yang akan melintas.
Hal itu tercantum dalam pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.