Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Kabupaten Sumenep, Kamis (8/10/2020) hari ini. Demo itu terkait penolakan atas Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Mereka membentangkan sejumlah poster kecaman di depan gedung DPRD Sumenep. Massa aksi itu juga membawa bendera HMI.
Baca Juga : Beredar di Medsos, Ini Isi Telegram Kapolri soal Larangan Demo Buruh
Terlihat, kawat berduri dipasangi di depan gedung DPRD Sumenep. Hanya pintu gerbang masuk yang tak dipasangi kawat. Terpantau pula ratusan petugas dari TNI dan Polri berjaga-jaga di sekitar gedung DPRD Sumenep.
Dalam orasinya, aktivis HMI Cabang Sumenep menyampaikan penolakan mereka tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai memerkosa hak rakyat kecil.
"DPR telah menelanjangi kita sebagai rakyat kecil. Mereka dengan entengnya juga mengambil hak kita. Hal ini tentu ada unsur kesengajaan," teriak orator aksi HMI.
Korlap aksi HMI Cabang Sumenep Thariq menyampaikan, UU Cipta Kerja berpotensi memiliki dampak yang sistemik terhadap berbagai kehidupan bangsa dan bernegara. "Parahnya lagi, UU Cipta Kerja yang telah menuai protes dan kecaman dari publik ini justru disahkan di masa pandemi covid-19 yang justru memicu ironi di lapangan," ucapnya.
Menemui massa aksi HMI, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep A. Hamid Ali Munir mengapresiasi tuntutan massa aksi yang masih padu menyampaikan aspirasi masyarakat. "Yang pasti kami satu suara dan kami sepakat untuk memperjuangkan keadilan dan hak-hak rakyat kecil, utamanya para pekerja," kata Hamid di hadapan massa aksi.
Baca Juga : Tolak UU Cipta Kerja, Polres Malang Persilakan Buruh Pasang Spanduk di Perusahaan
Dalam aksi ini, ada beberapa catatan kritis sebagaimana pernyataan sikap HMI Cabang Sumenep terhadap UUCipta Kerja. Di antaranya mempertanyakan pengesahan UU Cipta Kerja yang disinyalir kurang mengindahkan perasaan partisipasi publik dan civil society, lebih-lebih di tengah pandemi.
HMI juga meminta dan mendesak kepada pemerintah dan DPR supaya fokus pada penanganan covid-19 dan mendahulukan kesehatan, keselamatan rakyat dan ancaman resesi ekonomi.
Terakhir, mereka mendorong kepada kelompok elit dan koalisi civil society untuk mengambil langkah taktis dengan melakukan kajian mendalam, penyederhanaan temuan masalah, dan mengajukan langkah judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).