Bojonegorotimes — Rinawati hanya berharap bisa bisa mendapatkan haknya setelah purna tugas dari jabatan Kepala Desa Panunggalan Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro. Gaji selama 3 Bulan, dan Tunjangan serta Tali asih yang harusnya diterima bulan April 2020 lalu, masih ditahan Pemerintah Desa hingga bulan Oktober 2020.
Rinawati mengatakan, tentunya ia sangat membutuhkan haknya tersebut pada masa Pandemi Covid-19. Di mana sebagian masyarakat termasuk dirinya terkena dampak ekonomi. Ia tidak berani menanyakan lagi kepada Kepala Desa saat ini dikarenakan suhu politik di Desa yang masih panas paska Pilkades awal tahun lalu.
Baca Juga : Butuh Waktu Enam Bulan, Jatim Terbebas dari Zona Merah Covid-19
" Seharusnya itu sudah menjadi hak kita selama bekerja sebagai Kepala Desa, kenapa tidak segera diberikan?," Kata Rinawati heran Rabu (07/10/2020).
Katanya, Pemdes beralasan dirinya tidak berkenan diajak melakukan serah terima jabatan secara formal, sehingga timbul penahanan gaji tersebut. Namun Rinawati berkilah bahwa proses serah terima jabatan secara formal (seremonial) bukanlah hal wajib. "Itu kan bukan hal yang wajib, apalagi kondisi seperti ini. Kalau hak saya seharusnya diberikan, bukanya malah beralasan seperti itu," cetusnya.
Di sisi lain Kepala Desa Panunggalan Kecamatan Sugihwaras Masjai ketika dikonfirmasi wartawan media ini, belum bisa memberikan jawaban pasalnya sedang pergi keluar kota.
Sementara itu Camat Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Djuana Poerwiyanto menyampaikan akan segera melakukan mediasi terkait permasalahan tersebut. Sebelumnya pihaknya sudah mendengar dan mempelajari masalah di Desa Panunggalan tersebut. Dan memang saat ini masih dalam proses penyelesaian. "Memang ada kebuntuan komunikasi dari kedua belah pihak, ini masih proses kita mediasi," kata Djuana Poerwiyanto di ruang kerjanya.
Baca Juga : Hadapi Gugatan Pedagang Pasar Blimbing, Pemkot Malang Targetkan Akhir Tahun Tuntas
Mantan Sekdin PMD tersebut menambahkan, bahwa masih ada serah terima dari Kades lama secara administratif yang belum diselesaikan. Sehingga hal itu membuat tersendatnya proses pembangunan di desa. Alasan itu juga yang membuat masih ditahannya hak dari mantan Kades Panunggalan Rinawati. "Tapi intinya akan segera kita tindaklanjuti dengan mediasi hingga permasalahan ini selesai," pungkasnya.