Sebanyak 7 orang dari DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Lumajang, pada hari ini Selasa (6/10) mendatangi DPRD Lumajang untuk menyatakan penolakannya terhadap materi RUU Cipta Kerja karena dinilai merugikan nasib pekerja.
Ketua K-SPSI Lumajang Sri Sumarliani yang memimpin sejumlah anggotanya ketika bertemu dengan Ketua DPRD Lumajang H. Anang Ahmad Syaifuddin mengatakan, RUU Cipta Kerja ini banyak merugikan pekerja.
Baca Juga : Satu Suara, Serikat Buruh Kota Malang Tak Ikuti Aksi Mogok Nasional
"Misalnya upah pekerja yang selama ini ditempuh dengan melihat kondisi perekonomian di daerah, dalam UU ini akan ditetapkan oleh pemerintah propinsi. Ini tentu saja merugikan kami sebagai pekerja. Kami khawatir nantinya ditetapkan sistim ring. Lumajang biasanya ada ring 3 sama dengan Pacitan," kata Sri Sumarliani.
Dalam pertemuan dengan Ketua DPRD Lumajang H. Anang Ahmad Syaifuddin, dan Wakil Ketua H. Akhmat, Sri Sumarliani menyatakan tidak akan menurunkan massa untuk menggelar aksi, juga tidak akan ikut untuk mogok kerja.
Dijelaskan, K-SPSI Lumajang hanya akan mengirimkan perwakilannya untuk menggelar aksi di Jakarta. "Kami hanya minta kepada Bapak Ketua DPRD agar aspirasi kami disampaikan kepada Jakarta, khususnya DPR RI dan Presiden, bahwa kami menolak UU ini," kata Sri Sumarliani.
Terkait UU ini K-SPSI Lumajang menyatakan akan menempuh jalur hukum dan akan meminta dilakukan Uji Materi kepada MA, agar sebagian dari materi UU ini dibatalkan.
"Kita akan mengajukan uji materi kepada MA, kepada sebagian materi UU ini. Tapi tidak semuanya, hanya pada sebagian pasal-pasal yang kami anggap merugikan para pekerja," kata Sri Sumarliani.
Baca Juga : Aktivis Minta Kepala Kemenag Jombang yang Gelar Hajatan di Tengah Pandemi Diberi Sanksi
Sementara itu Ketua DPRD Lumajang H. Anang Ahmad Syaifuddin mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima bukti fisik dari materi UU tersebut.
"Tapi kami tetap akan menyampaikan masalah ini kepada DPR RI," kata H. Anang Ahmad Syaifuddin, yang juga Ketua DPC PKB Lumajang.