free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Lama Pengangguran, Pria 50 Tahun Perkosa Jenazah Perempuan Korban Covid-19

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Oct - 2020, 17:41

Placeholder
Leroy Chacon, pria 50 tahun pemerkosa jenazah Covid-19 (Foto: Daily Mirror)

Viral aksi seorang pria berusia 50 tahun dikabarkan telah memperkosa jenazah perempuan korban Covid-19. Peristiwa itu terjadi di Amerika Serikat pada 26 September 2020 lalu.

Dilansir melalui laman Stabroeck News, pelaku tersebut diidentifikasi bernama Leroy Chacon. Untuk melakukan aksi bejatnya itu, ia nekat menerobos ke kamar mayat di sebuah rumah sakit.  

Baca Juga : PC Fatayat NU Madiun Gelar Baksos, Sasar Perempuan Kepala Keluarga

Akibat ulahnya, pria tersebut langsung diamankan polisi untuk segera menjalani karantina. Polisi di Guyana bergerak cepat dengan menahan pelaku, yang harus menjalani masa karantina karena dia melakukan kontak dengan jenazah Covid-19.

Melihat kejadian ini tentu sangat disayangkan sekali, selain perbuatan Leroy Chacon sangat tidak pantas.

Apa yang dilakukannya juga sangat berisiko untuk menularkan virus Covid-19 yang saat ini tengah mewabah di seluruh dunia.

Leroy Chacon ketika memegang kertas bertuliskan pesan bahwa dia sudah memerkosa jenazah perempuan yang meninggal karena Covid-19. Oleh pengadilan di Guyana, dia dipenjara sealama 3 tahun atas perbuatannya.
Foto: Daily Mirror

Bahkan, pria itu juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara lantaran memerkosa jenazah wanita. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 September 2020. 

Saat dimintai keterangan, Leroy Chacon mengaku bersalah telah melakukan aksi bejatnya itu. Ia menerima dakwaan telah melakukan kekerasan seksual terhadap jenazah.  

Berhasil diusut, identitas pelaku pun terungkap. Diketahui, Leroy ternyata sudah lama menjadi pengangguran di Trainline Port Kaituma.

Baca Juga : Sebut Ingin Buat TikTok, Gadis Usia 14 Tahun Asal Probolinggo Hilang Tanpa Jejak

Hakim dalam sidang kasus ini, Dylon Bess mengatakan jika pelaku diputuskan bersalah dalam peristiwa yang terjadi pada 26 Septenber 2020 lalu di Rumah Duka Rumah Sakit Port Kaituma.  


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri