free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dinilai Efektif, Operasi Yustisi Ditambah 14 Hari, Targetkan Kabupaten Malang Zona Hijau

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

06 - Oct - 2020, 02:12

Placeholder
Kabag Ops Polres Malang, AKP Hegy Renanta saat ditemui awak media di lingkungan Mapolres Malang, Senin (5/10/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)

Operasi Yustisi yang digelar oleh jajaran petugas dari Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Malang akakn diperpanjang. Sebab, operasi dinilai efektif menurunkan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Malang.

Menurunnya perkembangan Covid-19, membuat Kabupaten Malang yang awalnya dalam kondisi zona merah, beranjak ke zona oranye. Kemudian sejak tanggal 1 Oktober 2020 telah memasuki zona kuning.

Baca Juga : 2.952 Warga Langgar Aturan Lalu Lintas di Bangkalan Sepanjang September

Kabag Ops Polres Malang, AKP Hegy Renanta mengatakan bahwa operasi yustisi diperpanjang hingga 14 hari ke depan. Hal itu dikarenakan operasi dinilai efektif menekan penyebaran Covid-19. Perpanjangan operasi juga dengan penetapan target perubahan kawasan zona dari zona kuning menjadi zona hijau untuk seluruh wilayah Kabupaten Malang.

"Kami akan upayakan selalu sosialisasi ke OTG. Caranya juga dari hati ke hati dengan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan, red) untuk mengajak ke safe house Rusunawa ASN (Aparatur Sipil Negara, red)," ungkapnya.

Pengarahan menuju Safe House rusunawa ASN yang berada di Kepanjen, Kabupaten Malang, di mana hal itu dilakukan untuk mencegah persebaran Covid-19 di Kabupaten Malang.

Pengarahan dengan komunikasi dari hati ke hati untuk mengarahkan masyarakat yang dikategorikan OTG dan beberapa kategori lainnya ke Safe House rusunawa ASN. Sebab, masih banyak masyarakat yang takut dirawat di Safe House.

Padahal disampaikan oleh Hegy bahwa semua pembiayaan perawatan selama orang tersebut berada di Safe House, seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Selain perawatan dalam Safe House, yang terkadang ditakutkan oleh orang tersebut adalah pembiayaan keluarga yang mengharuskan orang tersebut bekerja karena sebagai tulang punggung keluarga. "Kami akan jelaskan pada mereka bahwa ada kampung tangguh untuk biaya makan sehari-hari dan banyak donatur yang siap membantu," jelasnya.

Baca Juga : Sanusi Cabut Laporan, Caping Bebas dari Tahanan

Menurutnya, dengan dirawat di Safe House, masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan lebih mendapatkan perawatan intensif. Dengan demikian, kondisi kesehatan orang tersebut stabil dan sehat kembali.

Sebagai informasi bahwa hingga  saat ini, Pemkab Malang memiliki dua tempat Safe House yang berada di Rusunawa ASN Kepanjen dan satunya berada di Lawang.

Tetapi hingga sampai saat ini, dari dua Safe House tersebut hanya Rusunawa ASN yang digunakan aktif sebagai Safe House. Tercatat hingga sampai saat ini dari kuota 80 pasien hanya terisi 10 pasien yang menjalani perawatan intensif.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya