free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sungguh Tega, Seorang Bapak di Kediri Cabuli Anaknya Sendiri selama 7 Tahun

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : A Yahya

05 - Oct - 2020, 23:58

Placeholder
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana saat menggelar press rilis. (Eko arif s/Jatimtimes)

Sekejam-kejamnya Singa tidak akan memakan anaknya sendiri. Hal itu rupanya tidak berlaku bagi WA seorang bapak kandung di salah satu Kecamatan di Kota Kediri yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, sebut saja namanya Melati. Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2013 saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga di bangku SMA.

Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengungkapkan awalnya petugas mendapatkan laporan dari Pekerja sosial mengenai aksi pencabulan yang dilakukan WA. Dari laporan tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan. “Awalnya adanya laporan persetubuhan. Anggota Satreskrim Polresta Kediri melakukan serangkaian penyelidikan dan kasus ini saat ini dalam proses penyidikan,” kata Miko saat menggelar Press rilis, Senin (5/10/20) siang.

Baca Juga : Buser Satresnarkoba Polres Kediri Tangkap Pengedar 104 Ribu Obat Terlarang

Dari hasil penyelidikan tersebut perbuatan bejat yang dilakukan WA itu dilakukan sejak tahun 2013. Pada saat itu korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Aksi tersebut dilakukan hingga korban duduk di bangku SMA.

Aksi pencabulan yang dilakukan WA terungkap oleh istrinya sendiri. Sang ibu korban mengetahui WA, suaminya sedang berbuat tidak senonoh pada anak kandungnya sendiri. Melihat kejadian tersebut, istri WA langsung melaporkan kejadian itu ke perangkat Kelurahan dan diteruskan pada pihak kepolisian.

Miko mengatakan, saat ini WA yang seorang pedagang itu sudah menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota, guna menjalani proses hukum yang berlaku. Petugas kepolisian, sudah mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga : Bertahun Jadi Korban Kebejatan Ayah Angkat, Remaja SMP di Jombang Disetubuhi Sejak Kelas 3 SD

Atas perbuatannya pelaku, dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2002 tentang perubahan undang-undang RI No 23 Tahun 2000. Ancaman hukuman pidana penjara selama 20 Tahun penjara. “Korban saat ini kondisinya masih stabil. Meski demikian kita jaga psikologi dari korban,” pungkas Miko.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

A Yahya