free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Baliho Paslon 01 Diduga Langgar Perda, Satpol PP Surabaya: Tanggung Jawab Bawaslu

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

03 - Oct - 2020, 17:03

Placeholder
Baliho paslon 01 yang berdiri di pedestrian dan diduga melanggar perda.

SURABAYATIMES - Memasuki masa kampanye Pemilihan wali kota Surabaya 2020, beredar alat peraga kampanye (APK) di berbagai penjuru, termasuk di pusat kota. 

Sebut saja baliho pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Eri Cahyadi-Armudji (Erji) yang menyertakan gambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma). Baliho paslon nomor urut 1 itu posisinya berada di atas trotoar atau pedestrian dekat jembatan Jalan Yos Sudarso. Alat peraga kampanye (APK)  tersebut dipasang di antara dua tiang listrik sehingga memakan jalur pejalan kaki di trotoar.

Lokasi baliho itu juga dekat dengan Balai Kota Surabaya dan sekitar 250 meter dari rumah dinas wali kota. Posisinya pun sekitar 50 meter dari gedung DPRD Kota Surabaya. 

Hal ini juga bisa dikatakan bertolak belakang dengan konsen terhadap keindahan taman kota dan pedestrian yang selama ini jadi fokus garapan Wali Kota Tri Rismaharini. Bahkan pada tahun 2014 lalu, Risma pernah marah besar ketika bunga taman diinjak-injak oleh warga yang berebut es krim.

Di beberapa ruang terbuka hijau atau taman di kawasan Simo dan Banyuurip, baliho liar bergambar Erji dan Wali Kota Risma juga terpantau berdiri di atas taman. Lagi-lagi, belum ada petugas satpol PP atau linmas yang menertibkan baliho tersebut.

Berbeda dengan  APK calon wali kota Surabaya Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin. Baliho atau banner bergambar mantan kapolda Jatim itu langsung dicopoti oleh petugas linmas dan satpol PP.

Direktur Media dan Komunikasi Tim Pemenangan Machfud Arifin-Mujiaman, Imam Syafii, menyebut, jika pemkot masih tidak adil, pihaknya juga akan menyosialisasikan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 dengan cara yang sama. Yaitu memasang baliho Machfud Arifin-Mujiaman di berbagai pedestrian jalur protokol, ruang terbuka hijau (RTH), taman, jalanan dan fasilitas umum lainnya di Surabaya.

"Kami dari tim Pak Machfud Arifin-Mujiaman ingin taat pada aturan. Ketika Pemkot Surabaya menerbitkan surat larangan pemasangan APK liar dan baliho kami dicopoti, ya kami diam saja. Kami menghormatinya," ujar Imam, Sabtu (3/10).

Imam yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini mempertanyakan mengapa atribut APK Machfud Arifin langsung ditertibkan pemkot dengan cepat. Berbeda dengan atribut Eri-Armudji di pedestrian jalur protokol, di taman yang hingga hari ini masih belum ditertibkan.

"Kok cepat sekali ditertibkan ketika APK-nya Pak Machfud Arifin. Tapi kalau mereka (Eri-Armudji) sengaja dibiarkan. Pembiaran, ketidakadilan ini jangan sampai di kemudian hari menimbulkan konflik di bawah," ucapnya.

Jika Pemkot Surabaya membiarkan dan memperbolehkan pemasangan APK Eri-Armuji di pedestrian jalur protokol, taman, jalan atau fasilitas umum lainnya, Imam kembali menegaskan bahwa Machfud Arifin-Mujiaman juga akan memasang APK di titik-titik yang sama. "Kalau memang diperbolehkan, dibiarkan, kami juga memasang APK Pak Machfud Arifin-Mujiaman di pedestrian jalur protokol, di taman dan fasilitas umum lainnya," ujarnya.

"Jika APK yang kami pasang dicopot oleh pemkot, maka pemkot tidak adil, tidak netral. Kami akan melaporkan ketidaknetralan ASN atau PNS Pemkot Surabaya ke Bawaslu," tandas Imam.

Padahal, Pemkot Surabaya sendiri sudah menerbitkan surat untuk menertibkan baliho calon wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di Kota Pahlawan. Rencana penertiban itu sesuai surat dari Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) tertanggal 26 Agustus 2020. Isi surat nomor 210/11274/436.8.5/2020 itu berbunyi:

"Memperhatikan maraknya atribut partai politik maupun perorangan dengan materi politik atau untuk memperkenalkan perorangan kepada masyarakat yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka pemasangan atribut tidak diperkenankan dipasang disepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang PJU serta dipasang dengan cara dipaku dipohon dan ditempel pada bangunan umum/fasilitas sosial berdasarkan peraturan yang ada".

Surat yang ditandatangani Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto itu ditujukan kepada kepala Satpol PP Surabaya dan seluruh camat.
"Khusus reklame tidak masalah, tapi jika liar kita tertibkan," kata Irvan.

Bagi Irvan, penertiban nantinya tidak akan tebang pilih. Semua baliho calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar atau mengganggu wajah kota akan ditertibkan.

"Baliho atau spanduk siapa pun yang melanggar akan kami tertibkan. Kota Surabaya harus bersih dari baliho, poster, banner hingga spanduk calon. Pokoknya harus bersih dan teratur," kata dia.

Terpisah ketika dikonfirmasi, Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto menjawab singkat ke media ini. "Sejak masa kampanye tanggal 26 September 2020, penertiban APK menjadi tanggung jawab Bawaslu. Satpol PP belum pernah menertibkan APK sejak tanggal 26 September," ujarnya mengemukakan alasan tak menindak baliho.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy