free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Caping Bebas dari Tahanan Polres Malang, Kasat Reskrim Hentikan Penyidikan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

03 - Oct - 2020, 15:28

Placeholder
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat ditemui awak media beberapa waktu lalu. (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)

Pegiat media sosial di Malang Safril Marfadi alias Caping akhirnya bebas dari tahanan Polres Malang.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan bahwa pembebasan Caping -yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Agustus 2020- tersebut dikarenakan pihak pelapor telah mencabut laporannya. "Karena sudah islah. Lelapor sudah mencabut. Karena pelapornya Pak Sanusi (Bupati Malang HM. Sanusi), itu kan yang cabut Pak Sanusi," ujarnya.

Baca Juga : Tentukan Tersangka Proyek Maut di RSI Unisma, Polisi Tekankan Unsur Kelalaian, bukan Izin

Seperti diberitakan sebelumnya,  Bupati Sanusi telah mencabut laporannya terkait kasus yang menyeret  Caping pada  Jumat (2/10/2020). Sanusi pun telah bertemu secara langsung dan bertatap muka dengan Caping. Pada momen tersebut, akhirnya ditandatangani surat pencabutan laporan oleh Sanusi.

"Jadi, sudah dicabut, untuk kebaikan kedua belah pihak. Ya kami akan proses penghentian penyidikannya," ungkap Tiksnarto yang sebelumnya menjabat kasat reskrim Polres Gresik ini.

Caping sebelumnya diancam dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Itu semua karena berawal unggahan meme soal Bupati Sanusi memakai masker kutang oleh Caping.

 Tiksnarto mengatakan tidak terdapat pertimbangan lain dalam pembebasan Caping, selain pencabutan laporan. "Nggak ada (pertimbangan lain, red). Kami dari awal karena ada pelapor, kamk proses. Kalau sudah islah mencabut laporan, ya sudah. Karena itu kan deliknya delik aduan," jelasnya.

Baca Juga : Bertahun Jadi Korban Kebejatan Ayah Angkat, Remaja SMP di Jombang Disetubuhi Sejak Kelas 3 SD

Sebagai informasi,  Caping sempat meringkuk di ruang tahanan Mapolres Malang kurang lebih selama lima hari. Yakni sejak Senin (28/9/2020) malam hingga akhirnya bebas pada Jumat (2/10/2020) sore.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy