Aktivis sosial Safril Marfadi alias Caping yang merupakan tersangka pembuat gambar "meme" Bupati Malang definitif Sanusi dan Dandim 0818 Malang-Batu Letkol (Inf) Ferry Muzawwad, akhirnya bebas. Setelah Sanusi sebagai pelapor mencabut laporannya, Jumat (2/10/2020).
Sanusi datang ke Mapolres Malang didampingi oleh penasehat hukumnya dan bertemu secara langsung dengan Caping di ruang penyidik Polres Malang. Dengan mengenakan kaos berkerah putih, Sanusi duduk bersebelahan dengan Caping.
Baca Juga : Lanjutan Sidang Camat Vs Bawaslu, Hakim Tolak Permintaan Tergugat
Sanusi mengatakan, bahwa dirinya mencabut laporan dikarenakan mempertimbangkan rasa kemanusiaan. Serta dari Caping secara pribadi juga telah menuliskan surat pernyataan permintaan maaf dari dalam penjara.
"Karena Mas Caping sudah menyadari dan meminta maaf. Mas Caping ini usianya sudah lanjut dan terlihat tua. Ibunya katanya sakit sehingga perlu merawat keluarganya," ungkapnya ketika ditemui awak media seusai bertemu secara langsung dengan Caping, Jumat (2/10/2020).
Sanusi pun mengatakan, bahwa dirinya pada awal Juni, ketika gambar "meme" dirinya tersebar di grup-grup WhatsApp merasa tersinggung. Dirinya memberikan alasan karena sedang menjalankan tugas negara dalam hal pencegahan persebaran Covid-19 di Kabupaten Malang.
"Saya tersinggungnya karena saya lagi menjalankan tugas negara yang sedang memberantas dan menghentikan Covid ini, diputar balikkan. Sehingga saya rasa ini ada upaya-upaya menggagalkan pemberantasan atau penghentian Covid ini," jelasnya.
Pria asli Gondanglegi ini juga khawatir ketika gambar "meme" itu disebarluaskan dan tindakan-tindakan serupa dilakukan bakal terdapat rasa ketidakpercayaan atau distrust dari masyarakat luas Kabupaten Malang.
"Saya khawatir ini timbul distrust di masyarakat. Tapi Alhamdulillah ini tidak berdampak. Beberapa minggu lalu Kabupaten Malang, tiga hari sempat mencapai titik nol. Tidak ada penambahan Covid, sekarang sudah mereda," terangnya.
Dengan tegas Sanusi juga tidak melarang masyarakat Kabupaten Malang untuk mengkritik dirinya. Tetapi Sanusi siap melawan jika bentuk kritik tersebut berhubungan dengan tugas negara.
"Pokoknya yang menyangkut negara, menyangkut tugas kemasyarakatan atau yang ganggu pasti saya lawan. Kalau yang mengganggu proses tentang kemanusiaan pasti saya lawan. Kalau pribadi saya nggak pernah," tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menambahkan, bahwa bentuk kritik yang dapat diterima adalah bentuk kritik konstruktif. "Ya yang konstruktif saja. Kita mau bangun Malang, jangan memutar balikkan fakta. Nggak papa kritik itu bagian dari koreksi untuk melangkah lebih baik," terangnya.
Sebagai informasi bahwa Caping telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Agustus 2020 atas tindakan pembuatan gambar "meme" Bupati Malang definitif HM. Sanusi dan Dandim 0818 Malang-Batu Letkol (Inf) Ferry Muzawwad terkait penggunaan masker yang dalam gambar "meme", Caping menuliskan masker dari BH atau kutang.
Baca Juga : Demi Karir Anggota, Dua Jabatan Strategis di Polres Sumenep Ganti Personel
Akhirnya gambar meme tersebut tersebar di grup-grup WhatsApp sejak Juni yang membuat Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Malang, Fuad Fauzi, melakukan pengaduan ke Polres Malang dan akhirnya Sanusi membuat laporan atas tindakan yang dilakukan oleh Caping tersebut.
Proses yang berjalan selama empat bulan sejak Juni hingga September akhirnya berakhir, ketika Caping berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Malang pada hari Senin (28/9/2020). Lalu pada hari Rabu (30/9/2020) Forum Komunikasi Jasmara (Jaringan Aktivis Sosial Malang Raya) memohon penangguhan penahanan Caping kepada Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.
Di hari yang sama sekitar pukul 20.20 WIB, Caping membuat surat pernyataan permohonan maaf di dalam ruang tahanan Mapolres Malang kepada Bupati Malang Sanusi dan Dandim 0818 Ferry Muzawwad dengan tulisan tangannya.
Akhirnya di hari Jumat (2/10/2020) siang ini, Caping telah diputuskan bebas secara resmi setelah Sanusi mencabut laporannya dengan datang secara langsung ke Mapolres Malang.
Sementara itu, dari proses tersebut Caping ketika ditemui awak media di ruang penyidik Polres Malang mengatakan, bahwa motivasi awal dirinya membuat gambar "meme" tersebut ketika terdapat kebijakan dari Bupati Malang saat itu yakni HM. Sanusi.
"Ya waktu itu karena kebijakan Bupati itu aja. Kemudian ternyata menimbulkan persepsi-persepsi yang berbeda. Artinya, masing-masing orang mempersepsikan meme itu secara personal. Sehingga menimbulkan sebuah konstelasi politik yang meninggi," ungkap pria berkacamata ini.
Caping yang juga sebagai Koordinator Utama MCC (Malang Crisis Center) ini mengaku menyesal dengan tindakannya terkait gambar "meme" tersebut.
"Penyesalan sebetulnya, semua ada penyesalan ya. Sopo sing nggak menyesal melbu tahanan kan gitu. Intinya menyesal," pungkasnya.