Setelah memanggil dan memintai keterangan dua kepala sekolah dan pengawas, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung memanggil AG, terduga pelaku mesum di kelas dengan istri TKI Taiwan.
Hal itu diungkapkan oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora, Haryo Dewanto melalui Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Adi Suselo saat ditemui di kantornya.
Baca Juga : Keren, SMA 2 Bondowoso Gelar Pemilihan Osis Daring
"Hari ini sudah kita panggil yang bersangkutan (AG), kita mintai keterangan terkait berita yang kini mencuat di media," kata Adi, Kamis (01/10/2020).
Lanjutnya, pihak AG menyangkal tudingan yang disampaikan YS melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara) sebagai pengadu.
"Sama seperti keterangan kepala sekolah, sejauh ini AG tidak mengakui adanya perbuatan seperti yang dituduhkan," ujar Adi.
Meski belum ada pengakuan, karena sudah viral di media pihak Disdikpora tidak akan mempertahankan status AG di jabatan struktural atau sebagai guru di tempatnya mengajar.
"Tetap kita beri sanksi, tapi belum bisa kita putuskan sekarang. Nanti kita rapatkan, setelah ada keputusan kita sampaikan ke media," terangnya.
Sebelumnya, Haryo Dewanto mengatakan PNS Guru yang diduga mesum di dalam kelas dengan istri TKI Taiwan, terancam sanksi etika. Meski belum diputuskan, dinas telah menyiapkan sanksi jika kelak AG terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korbannya YS.
Baca Juga : Sudah Ada Seragam Gratis, Wali Murid di Jombang Malah Dipaksa Beli Seragam
"Jika terbukti, tidak mungkin akan menempati jabatan struktural menjadi guru lagi. Kalau statusnya PNS masih tetap, bisa saja nantinya dimutasi menjadi penjaga sekolah atau yang lainnya,” tegas Yoyok, Rabu (30/09/2020).
Seperti diketahui, seorang ibu rumah tangga di salah satu desa di wilayah Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung terjebak hubungan asmara dengan pria yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini terungkap, setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara) diminta korban YS (37) untuk mengadukan masalahnya ke dinas terkait.
Masalah itu diceritakan oleh YS ke Bintara bahwa ia telah menikah dengan suaminya yang berinisial DY sejak tahun 2007. Namun, dalam perjalanan rumah tangganya pelaku yang berinitial AG, yang juga berstatus PNS ini masih menghubunginya. Bahkan, saat itu AG yang masih perjaka hingga berumah tangga terus mengajaknya melanjutkan hubungan cinta di antara keduanya.
Hubungan perzinahan yang dimaksud bahkan secara gamblang diceritakan waktu dan tempatnya. Di antaranya, di dalam kelas atau ruangan sekolah sebanyak 3 kali, di rumah YS dan juga rumah pelaku AG serta di hotel wilayah Pare Kediri.