Seorang polisi gadungan ditangkap Polres Bantul. Gara-garanya, polisi gadungan itu memeras dan menipu seorang petugas koperasi yang baru saja melakukan penagihan kepada nasabah. Dalam aksinya, polisi gadungan itu berbekal motor berpelat mirip kendaraan dinas polisi dan seragam bertuliskan polisi.
Polisi gadungan itu bernama Setiyo Santoso Utomo atau SSU (38). Pelaku berasal dari Kartoharjo, Madiun, Jawa Timur. Kepada korban, dia mengaku dinas di Polres Bantul. Karena ulahnya itu, Polres Bantul membekuk Setiyo pada 26 September 2020 di Madiun.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi yang didampingi Kasubbag Humas Polres Bantul Iptu Sumaryata mengatakan, pemerasan dan penipuan yang dilakukan Setiyo terjadi Rabu 16 September lalu sekitar pukul 14.30 WIB di depan sekolah SD Bungas Sumberagung, Jetis, Bantul.
Kronologinya bermula saat korban bernama Maslachul Mukhlis baru menagih nasabah melintas di Jalan Imogiri Timur de depan SD Bungas. Tiba-tiba dia dihentikan seorang yang berjaket polisi dan memakai motor jenis ADV berpelat polisi.
Selanjutnya orang yang mengaku polisi itu mengancam akan memborgol Mukhlis jika melawan. Kemudian pelaku meminta korban menyerahkan tas berisi 2 handphone, uang sejumlah Rp 1 juta, dan surat lainnya.
Karena takut, Mukhlis menyerahkan barang-barangnya. Bahkan, untuk lebih meyakinkan bahwa dirinya polisi, Setiyo membonceng korban ke arah salah satu mapolsek di Bantul. Namun hanya sampai depan polsek, korban diturunkan. Pelaku balik kembali ke TKP dengan alasan ada kunci dan surat laporan yang tertinggal.
Mukhlis diminta menunggu pelaku. Namun, karena tidak kunjung datang, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Jetis. “Adapun kerugian yang dialami korban yaitu dua buah HP Vivo dan Sony serta uang sebesar Rp 1 juta,” ungkap AKP Ngadi.
Baca Juga : Dua Kali Dipenjara, Remaja ini Kembali Bobol Rumah Makan di Jombang
Berrdasarkan laporan itu, Polres Bantul bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui polisi gadungan itu bernama Setiyo yang kemudian diringkus di Madiun.
Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan. Yakni satu unit motor Honda ADV berpelat dinas polisi, jaket berlogo polisi, uang Rp 1 juta, helm merek INK, dan dua handphone milik korban.
Tersangka Setiyo dijerat Pasal 378 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara serta Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.