Aktivis sosial yang tergabung dalam MCC (Malang Crisis Center) dan juga sebagai pembuat "meme" Bupati Malang Sanusi, yakni Safril Marfadi atau yang akrab disapa Caping, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Status itu dikenakan padanya sejak akhir bulan Agustus. Sedangkan penahan Caping sudah dilakukan sejak hari Senin (28/9/2020) lalu, di Mapolres Malang.
Penahanan Caping dikarenakan dirinya membuat meme di akun Facebook-nya yang bernama Laksamana Comrader Caping, sekitar bulan Juni 2020. Di akun itu, dirinya membagikan "meme" Bupati Malang Sanusi bersama salah satu anggota TNI terkait anjuran penggunaan masker yang berasal dari kutang atau bra. Meme itupun menjadi ramai dan viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat.
Baca Juga : Praktik Judi Online Dibongkar, Polisi Amankan 2 Pelaku
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, mengatakan, bahwa proses penanganan kasus Caping dengan Bupati Malang Sanusi ini bergulir cukup lama, yakni empat bulan. Selama empat bulan sejak awal viralnya "meme" pada bulan Juni hingga Oktober 2020, kasus yang melibatkan aktivis sosial ini terus bergulir.
"Prosesnya sudah benar-benar kita laksanakan sesuai dengan aturan penyidikan yang berlaku. Caping ini sudah beberapa kali kita panggil sebagai saksi. Kemudian dari saksi kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," ungkapnya ketika ditemui awak media di lobby Mapolres Malang, Rabu (30/9/2020).
Setelah menjadi saksi kemudian naik tingkat menjadi tersangka, Hendri menuturkan, bahwa dua kali pemanggilan sebagai tersangka berdasarkan surat pemanggilan nomor: SPgl/685/VIII/2020/Reskrim tertanggal 25 Agustus 2020 dan surat pemanggilan nomor: SPgl/724/IX/2020/Reskrim tertanggal 2 September 2020, Caping tidak menghadiri pemanggilan tersebut.
"Panggilan pertama kami kirimkan, panggilan kedua kami kirimkan. Tapi mohon maaf itikad baik dari saudara Safril ini kurang terlihat. Jadi beliau ini tidak memenuhi panggilan dari penyidik tersebut," terangnya.
Tidak berhenti di situ, ketika dua surat panggilan terhadap Caping tidak diindahkan, Hendri mengatakan, bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Malang telah melakukan berbagai macam cara untuk menemukan tersangka Caping.
"Pada saat penyidik berusaha menemui di rumahnya, yang bersangkutan tidak ada di tempat. Nomor handphone nya juga berganti. Sehingga kita sebagai penyidik punya kewajiban untuk penanganan perkara. Perkara sudah berjalan 4 bulan, itu waktu yang cukup panjang," jelasnya.
Akhirnya berdasarkan aturan dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), Hendri menerangkan, bahwa setelah adanya dua kali pemanggilan yang bersangkutan tidak hadir, dapat dilakukan penangkapan.
Baca Juga : Polres Kediri Tetapkan Mantan Camat Kras Sebagai Tersangka Penipuan Jual Beli Jabatan
"Sesuai dengan KUHAP, setelah dua kali yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan sebagai tersangka, kita dapat melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan," terangnya.
Akhirnya jajaran Sat Reskrim Polres Malang menangkap Caping di kediaman kawan seperjuangannya yakni Rosani Projo yang beralamat di Jalan Ngantang Gang I Nomor 16, Kota Malang, Senin (28/9/2020) lalu.
"Kemudian melakukan pemeriksaan, unsurnya terpenuhi semua. Ya sekarang kebetulan seperti rekan-rekan ketahui, saudara Caping ini sedang dalam proses penahanan di kita," ujarnya.
Sementara itu, ketika disinggung mekanisme pelaporan Caping ke Polres Malang dan penanganan kasus hukumnya, Hendri mengatakan, bahwa hal itu sudah melalui prosedur hukum yang berlaku dan proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi itu yang dibuatkan oleh Pak Fuad (Kabag Humas Kabupaten Malang, red) itu kan maksudnya, itu pengaduan. Kemudian tetap pelapor dari perkara ini adalah tetap objeknya, kebetulan pada urusan ini Bupati yang sekarang Pak Sanusi," pungkasnya.