Tak puas dengan hasil ujian perangkat desa di Kecamatan Kauman, sejumlah calon yang kalah dan tidak lolos mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Selasa (29/09/2020). Dengan diwakili lima peserta, mereka melayangkan surat permohonan audiensi agar aduan terkait kejanggalan dapat dinilai komisi yang membidangi.
"Kami mengirimkan surat permintaan audensi keberatan hasil ujian perangkat desa," kata Susilo, salah satu peserta yang ikut mengantar surat.
Baca Juga : Naik Sepeda Jengki, Pemuda Di Tulungagung Ini Hilang Dan Tak Pulang, Ini Ciri-Cirinya
Dalam surat pengaduan itu, peserta menganggap ada ketidakterbukaan atau ketidak transparanan pihak Universitas Brawijaya (UB) dalam melakukan koreksi hasil ujian. "Banyak kejanggalan hasil ujian. Di antaranya juga terkait kewenangan UB terhadap Perda No 4 Tahun 2018 Pasal 24," ujarnya.
Susilo juga mengatakan, saat mau diumumkan, tiba-tiba pihak UB menelepon camat Kauman agar hasil yang sudah siap diumumkan itu ditunda. Alasannya, ada kesalahan yang harus dikoreksi.
Atas alasan itu, peserta keberatan karena saat itu tidak disaksikan oleh panita dan peserta ujian. Kejanggalan lain yang diungkap masalah bobot penilaian pilihan ganda.
Menanggapi hal itu, anggota komisi A yang membidangi hukum, pemerintahan, dan pendidikan Imam kambali mengatakan akan segera mengagendakan audiensi seperti yang dimohonkan para peserta. "Segera. Ini permasalahan sangat penting," kata Kambali saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Kambali, dari isi surat yang diterimanya, sejumlah peserta sudah menanyakan ke panitia namun jawabannya juga kurang memuaskan. "Menurut peserta, ada hal-hal yang kurang transparan. Sudah ditanyakan ke panita juga mendapat jawaban yang kurang memuaskan," ungkapnya.
DPRD, menurut politisi Partai Hanura itu, punya kewajiban menerima aspirasi dan mengagendakan audiensi yang diminta agar masalah tersebut jelas. "Ada desa yang sudah melaksanakan ujian lima tahun lebih tapi juga belum dilantik. Mungkin juga karena prosesnya kurang transparan," ucapnya.
Seperti diketahui, ujian perangkat di beberapa desa di Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, yang dilaksanakan pada Rabu (23/09/2020) masih belum tuntas. Pasalnya, pengumuman yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB tiba-tiba ditunda dengan alasan ada revisi ulang. Hal itu disampaikan langsung oleh pihak pembuat soal ujian, yakni pihak Universitas Brawijaya Malang.
Baca Juga : Baksos Polres Tulungagung ke Pasien Covid-19, Berikan Sembako dan Obat
Karena merasa janggal, para peserta menilai revisi yang dilakukan adalah permainan politik yang tidak sehat bagi demokrasi.
Enam desa di Kecamatan Kauman yang melaksanakan ujian perangkat desa yaitu Desa Batangsaren, Kates, Banaran, Bolorejo, Kauman, dan Desa Pucangan.
Ujian soal yang dibuat terdiri dari 80 persen penilaian untuk pilihan ganda dan 20 persen untuk essai atau jawaban tulis.