free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Sempat Dicopot Panwas, Paslon Setia-Negara Kembali Pasang APK di Parengan Tuban

Penulis : Muhammad Abdul Wahab - Editor : Nurlayla Ratri

29 - Sep - 2020, 16:03

Placeholder
APK setia negara terpasang di pertigaan oro-oro ombo Desa Ngawun Kecamatan Parengan.

Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tuban nomor urut 3, Setiajit-RM Armaya Mangkunegara kembali memasang alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik di Kecamatan Parengan, Selasa (29/9/2020). Sebelumnya, APK milik paslon Setia-Negara itu sempat diturunkan oleh pihak Panwascam Parengan.

Ketua tim pemenangan Setia-Negara, Ariyanto mengungkapkan bahwa pemasangan kembali APK tersebut karena pihaknya berpegang pada PKPU. Dalam PKPU nomor 11 tahun 2020 pasal 28 ayat 3 pasal b, lanjutnya, ditegaskan bahwa pasangan calon dapat mencetak dan memasang sebanyak 200% dari yang difasilitasi KPU.

Baca Juga : Lathifah Shohib akan Terus Gunakan Branding Cucu Pendiri NU, Ini Alasannya

"Maka berdasarkan peraturan tersebut, paslon Setia-Negara memasang kembali APK meskipun pada tanggal 26 September 2020 sempat terjadi pembersihan APK oleh pihak terkait," terang Ari, sapaan akrabnya.

Ari menambahkan, sedianya penyelenggara dan pengawas pemilu lebih membaca peraturan terkait Pilkada serentak 2020. Hal ini agar tidak terjadi pelanggaran dan tindakan di luar batas kewenangan masing-masing.

"Misalnya kejadian kemarin (Minggu, 27/9/2020) masih adanya PKD (pengawas pemilu desa) yang menganggap bahwa saat ini belum masa kampanye, ketika ditanya kenapa harus menurunkan tanda gambar," urainya.

Dia pun menekankan soal ketaatan pada tugas pokok dan fungsi masing-masing penyelenggara pilkada. "Pemilu yang berkualitas tidak hanya peserta pemilu yang taat prosedur, tetapi juga penyelenggara wajib menjalankan kewajibannya sesuai dengan fungsi dan kewenangannya," tegas Ari.

Ditemui terpisah, Ketua PPK Kecamatan Parengan Kardi mengatakan bahwa tahapan kampanye dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan Kampanye.

Kardi menyebut, lokasi pemasangan APK bagi paslon-paslon yang berlaga telah ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Tuban nomor 473/PP.04.2-Kpt/3523/KPU-kab/IX/2020 tentang Lokasi Pemasangan APK Pilkada Serentak 2020 di Tuban.

"Selama pemasangan APK di tempat yang telah ditetapkan, maka pemasangan APK sedianya sudah saatnya," terang Kardi.

Baca Juga : 146 Pengacara Siap Dampingi Paslon Machfud-Mujiaman

Terkait dugaan terjadi pelanggaran pemasangan APK dalam proses Pilkada kali ini, Kardi menjelaskan bahwa itu kewenangan Panwas. Termasuk dalam menindak dan menertibkan dengan cara mengeluarkan surat rekomendasi kepada pihak-pihak terkait.

"Karena sebagaimana PPK dan jajaran Panwas dan PKD pun dalam menjalankan tugas diatur dan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," pungkas Kardi.

Diberitakan sebelumnya, tim pemenangan pasangan calon Setia-Negara di Kecamatan Parengan Tuban dikejutkan dengan adanya tindakan penertiban APK oleh Panwascam dan PKD dibantu seorang dari kasi trantib Jumat (25/09/2020).

Saat dikonfirmasi, Ketua Panwascam Kecamatan Parengan Dewi Ambar mengatakan bahwa hal itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Bawaslu nomor  066 /K.JI-28/PM.00.02/IX/2020 yang menginstruksikan untuk menertibkan APK karena belum masuk masa kampanye.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Abdul Wahab

Editor

Nurlayla Ratri