free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

8 Fraksi di DPRD Setujui Raperda Perubahan APBD Kota Kediri Tahun 2020

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : A Yahya

29 - Sep - 2020, 02:24

Placeholder
Ketua DPRD bersama wakil Ketua DPRD bersama walikota kediri menandatangani perubahan Raperda.(eko arif s/Jatimtimes)

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Kediri, Senin (28/9/20). Sebelum penetapan Persetujuan Raperda, terlebih dahulu 8 fraksi di DPRD Kota Kediri menyatakan pendapat dan persetujuannya.

Ketua DPRD Kota Kediri Agus Sunoto menyatakan tetap akan mengawal dan memberikan saran pada eksekutif dalam berjalannya pembangunan di daerah. “Sekarang yang paling penting kami tetap akan menjalankan tugas legislatif sebagai fungsi kontrol bagi berjalannya pemerintahan. Kami tetap memberikan saran dan masukan secara konservatif dengan prinsip kehati-hatian baik-baik agar pengelolaan berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” kata dia.

Baca Juga : Bupati-Dewan Sempat Bersitegang, KH Muqit Arief Optimistis Bisa Cairkan Komunikasi

Gus Sunoto menyebut, dari beberapa saran yang disampaikan fraksi pada rapat paripurna memberi catatan di seluruh sektor. Mulai infrastruktur, ekonomi, pendidikan, dan sosial. Salah satunya usulan pembangunan infrastruktur di wilayah Kelurahan Mrican agar bisa menampung kenaikan volume lalu lintas.

Gus Sunoto berpesan kepada Pemerintah Kota Kediri untuk terus menjalankan skala prioritas. “Untuk menangani Covid-19 ini dan beberapa hal termasuk perekonomian juga tetep harus menjadi babak berikutnya. Pendidikan tetap menjadi perhatian khusus. Itu yang bisa dihasilkan untuk hari ini,” pesannya

Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar pemerintah daerah menyampaikan secara terbuka dana filantropi atau sumbangan dari pihak ketiga sebagaimana tertulis di isi surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/01- 10/04/2020 tentang penerimaan sumbangan atau hibah dari masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menjelaskan Pemerintah Kota Kediri telah menerima dan menjalankan saran dari dewan tersebut. “Sumbangan-sumbangan dari pihak manapun itu sudah kami sampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami catat semua. Kami juga tidak menerima uang, jadi sumbangan berupa bahan makanan, kain, dan sebagainya langsung kami distribusikan dan kami catat,” kata dia.

Baca Juga : Syarat Penganggaran Kembali MCC, Dewan Minta PAD Naik Rp 250 Miliar

Mas Abu juga menambahkan untuk saat ini pemerintah daerah terus mendapatkan perintah dari pusat untuk penanganan covid-19 dan angka penyebaran covid-19 bisa sangat kecil. “ Alhamdulillah di Kota Kediri ini penanganannya baik. Walaupun kalau kita lihat masih ada yang tidak disiplin. Tapi Alhamdulillah banyak bidang yang bekerja sama dan mudah-mudahan ke depan menjadi lebih baik lagi,” tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

A Yahya