Dua kali dipenjara atas kasus pencurian, nampaknya tak membuat jera remaja di Jombang ini. Kali ini, remaja berusia 17 tahun itu kembali berulah dengan menggasak uang jutaan rupiah dengan cara membobol rumah makan.
Kapolsek Perak Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, pelaku adalah Johan Dwi Amirudin, warga Desa/Kecamatan Perak, Jombang. Remaja berusia 17 tahun itu berhasil membobol rumah makan di Desa Glagahan, Kecamatan Perak. Rumah makan ini milik Rahmad Wibowo (52).
Baca Juga : Pasangan Sejoli Terekam CCTV Curi 4 Jam Tangan, Pelaku Wanita Punya Tatto di Lengan Kiri
Aksi pembobolan itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali. Aksi pembobolan pertama, dilakukan pelaku pada 10 september 2020. Aksi keduanya dilakukan pada 13 September 2020.
"Pelaku masuk ke dalam rumah makan melalui pintu dan kemudian mencongkel laci meja. Kejadian ke-dua pelaku masuk ke dalam rumah makan dengan cara memanjat tiang dan naik ke lantai. kemudian merusak jendela kaca dan mencongkel laci meja kasir," ujarnya, Senin (28/9).
Dari ke-dua aksinya, pelaku berhasil menggondol uang tunai yang berada di laci kasir senilai Rp 5,6 juta. Uang senilai Rp 5 juta dicuri pelaku pada aksinya yang pertama, sedangkan uang Rp 600 ribu diembat pelaku pada aksi ke-dua. Selain uang tunai, pelaku juga menggasak ponsel dan rokok di lokasi.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 8 juta," kata Retno.
Aksi pembobolan itu dilaporkan ke Polsek Perak pada Jumat (25/9). Pemilik rumah makan menyerahkan rekaman cctv yang merekam aksi pembobolan itu. Berbekal bukti rekaman cctv, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku pada Minggu (27/9) pukul 15.00 WIB. Akibat perbuatannya, hukuman penjara maksimal 9 tahun sudah menantinya.
Baca Juga : Aksi Bejat 7 Pemuda Perkosa Gadis SMA Hingga Hamil 5 Bulan, 3 Pelaku Jadi Buron Polisi
"Pelaku kita tangkap minggu sore. Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang ulang itu, kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e Jo pasal 64 ayat (1) KUHP," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku yang masih berusia remaja itu, telah dua kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama.
"Pada tahun 2018 dihukum di Lapas Jombang selam 4 bulan dalam perkara pencurian. Pada tahun 2019 dihukum di Lapas Jombang selama 6 bulan dalam perkara pencurian," pungkasnya.(*)