Selama pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, tetap memberikan layanan administrasi. Bahkan, dalam satu hari ada ratusan e-KTP yang dicetak sebagaimana pengajuan masyarakat.
Kepala Dispendukcapil Kota Malang Eny Hari Sutiarny, menyampaikan, dalam satu hari setidaknya ada 480 e-KTP yang dicetak. Terdiri dari e-KTP pengajuan baru atau warga wajib ber-KTP yang menginjak usia 17 tahun, hingga e-KTP yang sebelumnya hilang dan perlu dicetak ulang.
Baca Juga : Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Perubahan APBD Tahun 2020, Ini Jawaban Wali Kota Kediri
"Bisa juga mareka berubah identitasnya. Karena rusak, hilang, atau pindah domisili," katanya.
Perempuan berhijab itu menyampaikan, bukan hanya KTP, pengurusan administrasi lain, seperti Kartu Keluarga (KK) juga terbilang sangat besar. Dalam satu hari, ia menandatangani berkas KK secara elektronik rata-rata sebanyak 450 lembar. Angka itu tentu tak jauh berbeda dengan kondisi saat sebelum pandemi Covid-19.
Hanya saja, lanjutnya, layanan tatap muka seperti sebelum pandemi saat ini banyak dikurangi. Masyarakat yang hendak mengurus dokumen administrasi dapat melalui layanan online ataupun layanan pos. Masyarakat dapat mengirimkan berkas persyaratan dari masing-masing dokumen administrasi yang dibutuhkan.
Kemudian data yang dikirimkan melalui online ataupun menggunakan jasa Kantor Pos itu akan dipelajari. Setelah semua dokumen dirasa lengkap, maka akan diproses lebih jauh oleh petugas. Setelah itu dokumen akan dikirimkan atau bisa diambil.
"Untuk layanan online kami tidak menggunakan website, tapi langsung menggunakan pesan singkat WhatsApp," terangnya.
Pemanfaatan platform pesan singkat WhatsApp, menurutnya, untuk memudahkan masyarakat. Karena selama ini, belum semua masyarakat melek IT. Sehingga untuk memudahkan semua urusan, maka diambil langkah pemanfaatan WA.
"Sedangkan untuk yang tidak memiliki smartphone atau aplikasi WA bisa mengirim berkasnya lewat kantor pos," jelasnya.
Baca Juga : World Cleanup Day 2020, DLH Kota Malang Harapkan Ini
Selain KTP dan KK, dokumen administrasi lain menurutnya juga bisa diurus secara online atau memanfaatkan layanan kantor pos. Salah satu yang saat ini didorong Dispendukcapil adalah kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA).
Saat ini, sudah sekitar 73 persen anak-anak dari total penduduk usia nol hingga 17 tahun kurang satu hari yang telah memegang KIA. Sehingga yang belum memegang KIA untuk bisa segera mengurusnya dengan mudah melalui Layanan WA Dispendukcapil Kota Malang.
"Karena banyak manfaatnya, maka kami mendorong masyarakat membuatkan KIA untuk anaknya yang belum memiliki KIA," pungkas perempuan berhijab itu.