free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kabupaten Malang Tertinggi Se-Jatim, 1.734 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

23 - Sep - 2020, 19:54

Placeholder
Para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi saat menjalani proses persidangan di tempat. (Foto : Istimewa)

Ribuan pelanggar protokol kesehatan covid-19 di Kabupaten Malang terjaring saat operasi yustisi. Dalam kurun waktu kurang dari dua minggu, tercatat sudah ada sedikitnya 1.734 pelanggar protokol kesehatan yang ditindak petugas gabungan yang terlibat dalam operasi yustisi di Kabupaten Malang.

”Iya (hasil operasi yustisi tertinggi se-Jatim, red). Kami kemarin didatakan oleh Polda (Jatim). Hasilnya untuk pelaksanaan dan pelaporan (operasi yustisi, red), kami paling tinggi,”ucap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.

Baca Juga : Tindak Pelanggar Operasi Yustisi, Petugas Satpol PP Tulungagung Diancam Pidana

Lebih rinci, menurut Hendri, untuk pelaksanaan yang menyasar orang hingga tempat yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, hasil di Kabupaten Malang juga mendominasi di Jatim. ”Untuk pelaksanaan yang melibatkan sasaran orang, tempat, dan sebagainya, kami (Kabupaten Malang) juga paling tinggi. Di situ kami mencapai sekitar 1.734 sasaran,” ungkap kapolres Malang lalu mengatakan bahwa data tersebut merupakan hasil perhitungan Polda Jatim pada Selasa (22/9/2020).

Sebagai informasi, dalam penerapan operasi yustisi ini, para pelanggar bakal ditindak secara tegas. Terpantau ada beberapa sanksi yang sudah diterapkan di Kabupaten Malang. Sanksi tersebut meliputi denda, penyitaan KTP (kartu tanda penduduk), hingga sanksi sosial.

”Terkait penerapan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, kami  berada di peringkat nomor satu. Kemudian di penarapan sanksi berupa denda dan penyitaan KTP, kami ada di peringkat 5,” beber perwira dengan pangkat dua melati di bahu ini.

Menurut Hendri, banyaknya pelanggar protokol kesehatan yang ditindak oleh petugas operasi yustisi ini terjadi lantaran jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Malang masif melakukan operasi penertiban di seluruh wilayah di Kabupaten Malang. ”Ini menunjukkan bahwa kami kompak. Kami bersama-sama jalankan operasi yustisi ini. Sehingga hasil pengecekan yang dilakukan Polda (Jatim) merupakan gambaran kinerja yang kami lakukan di seluruh wilayah Kabupaten Malang,” terang Hendri.

Meski demikian, orang nomor satu di jajaran Polres Malang tersebut mengaku bakal terus menggalakkan penertiban terkait protokol kesehatan. Salah satunya melalui operasi yustisi yang sudah dilaksanakan sejak 14 September 2020 lalu.

”Ke depan itu masih ada waktu. Sekitar dua minggu itu akan terus kami optimalkan setiap harinya agar hasil (operasi yustisi, red) tersebut bisa terus meningkat,” ujar Hendri.

Baca Juga : Meriahkan HUT Lantas Ke- 65, Polresta Kediri Bagikan 2 Juta Masker

Berdasarkan informasi yang dihimpun media online, terhadap para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi ini, sebagian  dikenakan sanksi denda. Nominalnya antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk pelanggar protokol kesehatan, yang kedapatan tidak mengenakan masker.

Sedangkan uang yang terkumpul dari hasil sanksi denda dalam operasi yustisi, sedikitnya mencapai Rp 65 juta. ”Saya belum tahu secara rinci. Hanya, dari hasil koordinasi kemarin, uang dari sanksi denda yang terkumpul sekitar itu (Rp 65 juta, red). Itu didominasi pelanggaran protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker,” tutup kapolres Malang.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy