free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Komoditas BPNT Tak Sesuai Aturan, AKD Tulungagung: Supplier Harus Tanggung Jawab

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Sep - 2020, 14:56

Placeholder
Komoditas yang tak sesuai pedum ditemukan di Rejotangan / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

Adanya penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan yang tidak sesuai aturan, mendapat respons dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung. 

Ketua AKD Tulungagung Muhammad Sholeh meminta agar supplier bertanggung jawab. "Supplier harus tanggung jawab, mengganti barang yang tidak sesuai," kata Sholeh saat dihubungi, Selasa (22/09/2020) kemarin.

Baca Juga : Diguyur Hujan Sehari, Jalan Mepet Kantor Desa Aryojeding Ini Banjir

Selain tanggung jawab penyedia komoditas (supplier), Sholeh kembali mengajak seluruh kepala desa untuk turut aktif melakukan pengawasan agar keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat barang sesuai dengan haknya.

"(Pengawasan) pihak desa harus memantau," tegasnya.

Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Tulungagung merupakan pihak yang bersuara kritis terhadap bantuan sosial bagi masyarakat miskin ini. Di saat awal terjadinya pandemi Covid-19, AKD meminta tim koordinator (Timkor) Bansos pangan Kabupaten Tulungagung agar kembali ke Pedoman Umum (Pedum) terkait komoditas yang disalurkan ke KPM.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Suyanto memastikan temuan dari dua KPM yakni Suratin dan Suyati warga RT 01 RW 09 Desa Sumberagung tidak sesuai pedoman umum.

"Jenis dan jumlah yang kita temukan tidak sesuai pedum," kata Suyanto, saat di kantor Desa Sumberagung.

Sesuai ketentuan, komoditas BPNT harus memenuhi unsur kebutuhan karbohidrat, protein dan vitamin dan mineral. Disebutkan Suyanto, jenis komoditas pun tidak boleh berupa bahan olahan yang sudah dikemas dari hasil produksi.

"Lha ini ada beras, tapi komoditas lainnya minyak dan sereal," ujar Suyanto dengan mimik geram.

Selain itu, dari jumlah yang ditemukan untuk komoditas beras juga tidak sesuai dengan ketentuan yakni jenis premium 12,5 kilogram.

"Kita evaluasi dan akan koordinasikan dengan Timkor, ini tidak sesuai pedum," ungkapnya.

Suyanto juga dengan tegas akan memberikan sanksi bagi E-warong yang menyalurkan paketan komoditas BPNT di Desa Sumberagung.

"Sanksinya E-warong harus dihentikan apalagi jika Bumdesma terlibat itu tidak boleh," jelasnya.

Demikian juga bagi tenaga pendamping atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Rejotangan, jika terbukti tidak melakukan pengawasan, Suyanto akan melakukan pembinaan.

"Untuk TKSK kita lakukan pembinaan," tambahnya.

Baca Juga : Bansos di Tulungagung Dipersulit dan Simpang Siurnya Keterangan KPM Vs Kades Sumberagung

Selain itu, supplier yang mengirimkan barang ke agen atau e-warong juga akan ditelusuri darimana asalnya.

"Dinsos urusannya ke Timkor, tapi jika ada proses hukum yang dilanggar maka di selesaikan ke pihak kepolisian," paparnya.

Senada dengan Kadinsos, pihak kepolisian juga memastikan klarifikasi yang dilakukan akan menghasilkan rekomendasi.

"Jelas ini tidak sesuai dengan pedoman umum, apalagi juga pembagiannya di kantor desa," kata Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andik Prasetyo.

Sebagai bagian dari Tim Koordinasi (Timkor) Bantuan Pangan Kabupaten, Andik akan merekomendasikan hasil klarifikasinya untuk dijadikan bahan kajian dan dasar mengambil kebijakan yang akan datang.

"Kita akan gunakan hasil klarifikasi ini ke Timkor dan nanti akan dibahas," ungkapnya.

Jika ditemukan pelanggaran administrasi, Andik memastikan akan dibahas di Timkor untuk mengambil kebijakan.

"Bisa jadi akan dilakukan evaluasi keberadaan e-warong nya, pendamping atau faktor lainnya. Kita masih akan pelajari dan dalami," paparnya.

Namun, jika ditemukan pelanggaran hukum yang di antaranya ada unsur kerugian negara maka pihaknya dengan tegas akan membawa ke ranah hukum.

"Ini baru kita temukan dua paket, apakah barang yang lain sama masih kita lakukan penyelidikan," paparnya.

Selain di Sumberagung, polisi juga membuka peluang melalukan penyelidikan ke wilayah lain. Selama ini, pihaknya telah menemukan dugaan pelanggaran baik yang dilakukan e-warong, perangkat desa serta temuan jenis komoditas yang tidak layak dikonsumsi keluarga penerima manfaat.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri