Dua warga Kabupaten Blitar dilaporkan tewas usai menenggak minuman keras. Keduanya warga Kecamatan Kanigoro berinisial MM (26) dan BS (21). Informasi yang dihimpun dari kepolisian, kedua korban mengikuti pesta miras pada 18 September lalu.
Menurut keterangan sejumlah saksi, ada 8 orang yang ikut dalam pesta miras itu. Mereka yang berpesta miras menenggak miras jenis vodka dicampur dengan minuman bersoda. Efek buruk dari miras yang dikonsumsi dirasakan korban dua hari kemudian. Tepatnya hari Minggu (20/9/2020), korban MM mengalami mual dan kejang. MM kemudian dilarikan ke rumah sakit di Kota Blitar. Esok harinya, MM menghembuskan nafas terakhir dalam perawatan rumah sakit.
Baca Juga : Dua Truk Tebu Tabrakan di Blitar, Dua Orang Terluka
Nasib serupa juga dialami BS. Dengan keluhan yang sama, BS juga dilarikan ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia pada Senin (21/9/2020) sore.
“Ada pesta miras di Kanigoro. Nah, setelah pesta miras itu ada dua orang meninggal dunia. Sebelum meninggal, kedua korban mengalami gejala sesak nafas, mual dan kejang. Mereka kemudian dibawa ke rumah sakit. Tak lama setelah dirawat keduanya meninggal dunia. Korban pertama meninggal Senin pagi sementara korban kedua meninggal sore harinya," ungkap Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Selasa (22/9/2020).
Dikatakannya, polisi bertindak cepat melakukan penyelidikan usai dua korban meninggal dunia.
Tak butuh lama polisi berhasil mengamankan seorang sopir yang diduga menjadi penjual miras penyebab dua orang meninggal dunia. Fanani pun menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui darimana pasokan miras tersebut didapatkan.
Baca Juga : Diduga Terpeleset, Pria 57 Tahun Meninggal Dunia Terlindas Ban Truk Tronton
“Penjual mirasnya ternyata seorang sopir. Kita terus lakukan pendalaman penyelidikan untuk menguak dari mana miras itu didapatkan. Sementara untuk korban akan dilakukan otopsi oleh tim kedokteran forensik dari RS Bhayangkara," pungkasnya.