Pengajuan keberatan terhadap ganti rugi lahan masyarakat terdampak rencana pembangunan Bendungan Bagong ke Pengadilan Negeri Trenggalek kini sudah memasuki tahap sidang kedua.
Masyarakat Desa Sengon dan Sumurup Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ini menuntut hak mereka atas harga ganti rugi aset mereka sesuai dengan ketentuan harga di tempat lain.
Baca Juga : Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pria Asal Singosari Jalani Rapid Test Sebelum Ditahan Polisi
Haris Yudianto selaku kuasa hukum masyarakat terdampak Bendungan Bagong menerangkan hari ini merupakan sidang kedua. Sidang pertama sudah telah digelar pada Senin kemarin.
Kemarin sidang bahas penyampaian keberatan oleh pemohon, untuk kali ini pada sidang kedua agendanya penyampaian jawaban oleh termohon.
"Hasilnya sidang kedua ini belum bisa diputuskan, karena kita masih dimintai untuk mengajukan bukti lainnya," ungkap Haris usai sidang, Senin (21/09/2020).
Dijelaskan Haris, sidang kali ini ditunda dan dilanjut Rabu (23/09). Hal tersebut karena pihak pemohon diminta agar melengkapi bukti-bukti lainnya.
Adapun bukti yang telah disampaikan seperti bukti hak masyarakat, KTP serta sertifikat. Bahkan bukti nilai kerugian juga sudah disampaikan.
"Jadi kita masih dalam proses pengumpulan bukti lain, karena kita juga belum tahu apa jawaban tergugat sehingga membantah permohonan," tuturnya.
Lanjut Haris, hari ini seharusnya jawaban dari termohon. Namun, jawaban itu harus mengatakan untuk diberikan kesempatan untuk mengajukan pembuktian lainnya.
Baca Juga : 202 Motor Barang Bukti Kejahatan dan Pelanggaran Lalin di Kota Malang Bakal Dilelang Oktober
Padahal pihaknya sama sekali belum tahu apa yang dibantah. Mengingat bantahan tersebut masih diberikan oleh termohon berupa dokumen.
Haris juga menuturkan, permohonan keberatan yang disampaikan masyarakat yakni tentang harga pembebasan lahan. Dari pengajuan tersebut ada 43 warga yang mengajukan keberatan atas 57 bidang lahan
"Dalam sidang selanjutnya kita akan menyampaikan bukti hingga saksi. Jadi bukti surat sudah ada namun tinggal pembuktian saksi dan bukti lain saja," jelasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, para warga telah meluruk kantor Pertanahan ATR/BPN Trenggalek untuk negosiasi dengan cara musyawarah mufakat. Namun hal itu tidak menghasilkan jawaban, sehingga masyarakat diminta untuk mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Trenggalek.