free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Ekonomi Menggeliat, PHRI Tulungagung Minta Kebijakan Penutupan Tempat Hiburan Dihapus

Penulis : Joko Pramono - Editor : A Yahya

22 - Sep - 2020, 01:50

Placeholder
Pengunjung cafe menikmati makanan yang disajikan oleh pelayan (Joko Pramono for Jatim TIMES)

Geliat ekonomi pariwisata di Kabupaten Tulunagung belum sepenuhnya pulih. Terbukti di tengah pandemi covid-19 tingkat okupasi sektor pariwisata, seperti hotel, cafe dan restoran masih rendah.

Ketua PHRI (persatuan hotel dan restoran Indonesia) Tulungagung, Nurwakidun menuturkan, jikapun ada yang diperbolehkan buka, itupun belum pulih seperti sedia kala.  "Alhamdulillah yang buka, seperti hotel, kafe, restoran itu sudah mulai pulih. Namun ya hanya 20-30 persen. Belum sampai normal 50 persen keatas," katanya.

Baca Juga : Manfaatkan Marketplace untuk UMKM, BI Jatim: Harus Didukung Oleh Pelaku Kreatif

Parahnya lagi, sebagian pelaku usaha pariwisata masih belum diperbolehkan buka. Mereka berasal dari sektor pariwisata hiburan, dengan konsep ruangan tertutup seperti Bioskop dan Karaoke.

Pelaku usaha ini belum mendapatkan izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Tulungagung. "Minggu lalu, kami menyampaikan poin ini juga saat audiensi bareng bapak Bupati.  Untuk memberikan izin diperbolehkan buka  dan mencabut surat edaran menutup tempat usaha di sektor pariwisata," katanya.

Pihaknya mendukung program pencegahan penularan Covid-19 yang digalang oleh Pemerintah. Oleh karena itu, dalam surat pengajuan pembukaan usaha pariwisata, dirinya juga melampirkan pernyataan bermaterai ini berupa pernyataan sikap menerima sanksi, jika usaha yang dibuka itu menjadi klaster Covid-19 baru.

"Kami pun sudah memberikan pernyataan sikap bermaterai. Jika muncul klaster baru, kami siap dikendalikan bahkan ditutup usahanya," tegasnya.

Menurut dia, dengan prokes ketat yang diterapkan para pelaku usaha saat ini, seharusnya juga diimbangi dengan  kelonggaran kebijakan lain, terutama terhadap jam malam. Bahkan dia berharap kebijakan tersebut dihapus. Karena, beban pelaku usaha jika keduanya diterapkan semakin berat. "Sudah saya sampaikan tadi, kami siap untuk memenuhi prokes dengan ketat. Bahkan kami tidak punya masalah soal Perbup Nomor 57 Tahun 2020 itu," tegasnya.

Dirinya juga meminta agar ada perpanjangan pembebasan pajak hotel dan restoran hingga akhir tahun dalam upaya pemulihan ekonomi di sektor pariwisata.  "Selama ini PAD yang kami setor dari sektor kami sebesar Rp 8 Miliar per tahun. Kami dari PHRI minta pemerintah setempat mau mempertimbangkannya untuk pemulihan ekonomi," pungkasnya.

Baca Juga : Tujuh Ribu Lebih KPM di Jatim Siap Mandiri, Pemprov Berikan Suntikan Modal

Sementara itu, terkait permintaan PHRI untuk membuka usaha pariwisata yang tertutup, Bupati Tulungagung. Maryoto Birowo akan mepertinbangkanya.

Pihaknya berdalih, tempat tertutup menjadi tempat yang berpotensi menularkan Covid-19. Protokol kesehatan Covid-19 harus sangat ketat. "Terkait relaksasi penghapusan pajak daerah bagi hotel dan restoran tersebut, pihaknya akan menindaklanjutinnya. Relaksasi penghapusan pajak untuk enam bulan ke depan," terangnya.

Sekedar informasi, sebelumnya Pemkab Tulungagung telah memberi penghapusan pajak daerah bagi hotel dan restoran selama tiga bulan. Dimulai April sampai dengan Juni 2020.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

A Yahya