Proyeksi pendapatan daerah Kota Malang tahun anggaran 2021 rendah. Salah satu pemicunya, adanya penurunan pendapatan transfer sebesar Rp 322 miliar di beberapa aspek.
Hal ini dibahas dalam penjelasan wali kota tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD tahun anggaran 2021 di ruang sidang paripurna DPRD Kota Malang, Senin (21/9/2020).
Baca Juga : Sempat Gagal, Rencana Terminal Wisata Madyopuro Diharapkan Kembali Diajukan
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, dari segi aspek pendapatan daerah tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menargetkan Rp 1,87 triliun. Namun, secara akumulatif, hal itu menurun karena adanya beberapa aspek di segi transfer pendapatan. Di antaranya, dana alokasi umum (DAU) tambahan yang dialokasikan untuk kelurahan belum dapat diproyeksikan pada tahun anggaran 2021.
"Kemudian dana alokasi khusus belum dapat diproyeksikan saat ini karena masih proses verifikasi atas usulan DAK di pemerintah pusat (kementerian atau lembaga teknis)," ujarnya.
Selanjutnya, dana insentif faerah (DlD) belum dapat diproyeksikan sampai plafon anggaran diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan ditetapkannya pagu anggaran transfer ke daerah yang diatur pada peraturan presiden.
Bantuan keuangan juga belum dapat diproyeksikan sampai plafon anggaran diterbitkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Untuk diketahui, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, prdoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021 terbagi dalam beberapa hal. Yakni, pendapatan daerah yang terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Adapun pendapatan asli daerah terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Baca Juga : Jumlah Hotel Minim, Malah Jadi Sasaran Optimalisasi Pajak Daerah di Kabupaten Malang
Sedangkan pendapatan transfer terdiri dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar-daerah. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah dan lain-Lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ke depan Pemkot Malang akan mengoptimalkan aspek-aspek untuk meningkatkan perolehan pendapatan daerah dari PAD (pendapatan asli daerah) secara bertahap. "Dengan harapan, secara bertahap ini Kota Malang dapat mengurangi ketergantungan atas pendapatan transfer dari pusat dan provinsi. Baik itu dana bagi hasil, DAU, DAK atau bantuan keuangan," imbuh Sutiaji.
Lebih jauh, satu hal yang akan ditonjolkan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari aspek belanja daerah. Yang tahun 2021, proyeksi anggarannya dilakukan optimalisasi mengingat pendapatan daerah 2021 lebih rendah dibandingkan pada 2020.
"Ini akan lebih dioptimalkan lagi. Target belanja daerah Kota Malang tahun 2021 sebesar Rp. 1,9 triliun," tandasnya.