free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Mau Gowes dengan Aman? Patuhi Kelengkapan Sepeda Sesuai Permenhub 59 Tahun 2020 ini

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Sep - 2020, 22:26

Placeholder
Spesifikasi yang harus ada pada sepeda demi keselamatan (Ist)

Saat ini, seperti diketahui jika trend bersepeda tengah naik daun di masa pandemi. Banyak masyarakat yang kini berbondong-bondong membeli sepeda.

Dalam hal keamanan dan keselamatan, ternyata sepeda pancal atau sepeda angin mempunyai spek-spek yang harus dipenuhi dan tidak sembarangan.

Baca Juga : Aturan Khusus Pesepeda Kemenhub Akhirnya Terbit, Penggunaan Helm tidak Wajib

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Adanya Permenhub dan spesifikasi keselamatan pada sepeda tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto.

Dijelaskannya, dalam Bab II Pasal 2 Ayat 1  menyebutkan jika sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan. Persyaratan keamanan sendiri telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 di mana disebutkan terdapat tujuh poin hal yang harus ada pada sepeda demi keselamatan sebagaimana pada ayat satu.

"Harus ada spakboard, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna kuning atau putih pada roda dan juga pedal," ungkapnya, Minggu (20/9/2020).

Lebih lanjut dijelaskannya, jika mengenai fungsi dari komponen keselamatan tersebut dijelaskan dalam Pasal 3. Yang pertama spakboard, tentunya spakboard mempunyai fungsi untuk mengurangi percikan air ke arah belakang, sehingga tidak membuat pesepeda di belakang terganggu.

Kemudian bel. Bel merupakan salah satu unsur penting pada sepeda. Seperti diketahui jika bel merupakan alat untuk memberikan peringatan atau penanda bagi pengendara lainnya. Selanjutnya Sistem rem. Hal ini merupakan sesuatu yang mutlak harus ada pada sepeda. Sebab sistem rem merupakan suatu rangkaian yang terdapat pada sepeda untuk memperlambat atau menghentikan laju sepeda dan harus berfungsi dengan baik.

"Rem paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai dengan besarnya beban. Alat lainnya yang harus ada adalah lampu penerangan yang digunakan saat situasi jalan gelap. Harus ada lagi alat pemantul cahaya warna merah. Ini juga sebagai penanda agar sepeda yang di belakangnya bisa berhati-hati. Bisa dipasang di antara rak bagasi dan spakboard," bebernya.

Lanjut Handi, pada jari-jari roda, juga harus terdapat alat pemantul cahaya yang biasa disebut reflektor warna putih atau kuning. Ini berfungsi juga untuk membuat pengendara lainnya mengetahui keberadaan dari sepeda.

Sementara itu, mengenai aturan tersebut, diakuinya jika masih terdapat pemilik sepeda yang masih belum melengkapi peralatan keselamatan dalam bersepeda. Diketahuinya, jika dari pantauan Dishub, pesepeda di Kota Malang rata-rata masih memakai standar dari pabrikan yang terkadang tanpa bel maupun spakboard.

Baca Juga : Aturan Khusus Pesepeda Kemenhub Akhirnya Terbit, Penggunaan Helm Tidak Wajib

"Memang rata-rata masih standar pabrikan sehingga pengguna sepeda biasanya menambahkan sendiri sebagai variasi opsional," terangnya.

Karena itu, pihaknya berharap agar masyarakat pemakai sepeda saat  ini melengkapi peralatan-peralatan dalam bersepeda demi keselamatan, kendati dalam Permenhub tidak diatur mengenai sanksinya.

"Kami mengimbau para pesepeda untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, juga kelengkapan safety bersepeda seperti helm, bel, lampu, reflektor cahaya dan lainnya. Terlebih lagi telah keluar Permenhub no 59 tahun 2020 demi keselamatan semua pengguna jalan, termasuk pesepeda. Karena di beberapa daerah lain sudah banyak terjadi kecelakaan pesepeda, bahkan sampai meninggal dunia. Semoga di Kota Malang tidak terjadi yang seperti itu," pungkasnya.

 

 


Topik

Transportasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni