Komandan Kodim (Dandim) 0808/Blitar Letkol Arh Dian Musriyanto memimpin apel launching komunitas dan relawan penegak protokol kesehatan di Kabupaten Blitar. Apel digelar di halaman Mapolres Blitar pada Sabtu (19/9/2020).
Relawan penegak protokol kesehatan dibentuk dalam rangka memaksimalkan implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga : Selesaikan Polemik Pasar Srengat, DPRD Kabupaten Blitar Gelar Hearing
“Disiplin protokol kesehatan harus kita tegakkan. Di Kabupaten Blitar kita harus bersama-sama untuk terus perang lawan covid-19, tanpa lelah. Kita tegakkan disiplin protokol kesehatan agar semua dapat kembali menjadi normal,” ungkap Dian.
Dikatakannya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blitar mendorong komunitas dan relawan penegak protokol kesehatan sebagai garda terdepan membentengi masyarakat dari bahaya Covid-19.
“Komunitas dan relawan penegak protokol kesehatan harus dapat membantu masyarakat untuk disiplin memakai masker dengan baik dan benar. Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan sehari-hari masih banyak masyarakat yang keluar rumah melaksanakan kegiatan yang tidak memakai masker dan jaga jarak,” tukasnya.
Lebih dalam orang nomor satu di Kodim 0808/Blitar menyampaikan, dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 6 tahun 2020 harus ditindaklanjuti dengan pengawasan, penegakan dan pelaksanaan protokol kesehatan di Kabupaten Blitar.
“Inpres ini sebagai payung hukum kita. Semoga ini dapat menumbuhkan kesadaran bersama mengingat betapa pentingnya disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19,” tandas Dian.