Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang untuk periode tahun 2021-2025 segera dimulai.
Ketua Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Kota Malang Prof Dr H Maskuri MSi menyampaikan, sosialisasi pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang ini akan dimulai pada tanggal 21 September sampai dengan 2 Oktober 2020. Informasi lengkap akan diunggah di website Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang di dikbud.malangkota.go.id.
Baca Juga : Puluhan Ribu Pelajar SD-SMP di Blitar Diusulkan Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis
"Sosialisasi pendaftaran ini mulai tanggal 21 September sampai tanggal 2 Oktober 2020. Kemudian nanti pendaftarannya tanggal 5 sampai tanggal 16 Oktober," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/9/2020).
Ia melanjutkan, anggota Dewan Pendidikan ini bisa bermuara dari berbagai pihak. Mulai dari pakar pendidikan; penyelenggara pendidikan; pengusaha; organisasi profesi; pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; dan pendidikan bertaraf internasional. Lalu bisa juga pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan.
"Jadi punya latar belakang yang cukup kompleks nanti di dewan pendidikan itu," katanya.
Maskuri mengatakan, peran Dewan Pendidikan begitu penting untuk membantu Dinas Pendidikan mengembangkan dan membuat inovasi-inovasi baru agar pendidikan ke depan semakin maju dan memiliki daya saing.
"Dewan Pendidikan ini sebagai partner untuk support berbagai kebijakan pengembangan pendidikan. Apalagi nanti di dalamnya terdiri dari berbagai pakar itu tadi," katanya.
Baca Juga : Kampus di Malang Masih Sulit Menggelar Pembelajaran Praktik Langsung
"Malang adalah kota pendidikan maka dewan pendidikan ini adalah satu wadah yang sangat strategis," imbuhnya.
Sebagai informasi, pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang ini dilakukan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Walikota Malang Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang.