free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dikeluhkan, Dewan Minta Tempat Hiburan Malam di Kota Malang Ditindak Tegas

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Sep - 2020, 03:34

Placeholder
Ilustrasi.(freepik)

Tempat hiburan malam di Kota Malang hingga kini masih belum mendapat izin beroperasional, meski adaptasi tatanan kehidupan baru di tengah pandemi Covid-19 mulai dijalankan.

Alasan pastinya, lantaran tidak ada jaminan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di area hiburan malam tersebut bisa dijalankan.

Baca Juga : Pelanggar Operasi Yustisi di Kota Malang Tertinggi di Jatim, Begini Respons Pemkot

Seakan tak mengindahkan aturan itu, nampaknya tempat hiburan malam main kucing-kucingan dan melanggar kebijakan yang telah dibuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Hal ini diketahui ketika adanya keluhan dari warga yang melaporkan adanya kegiatan di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Sukarno Hatta. Tempat hiburan tersebut yakni Backroom yang sebelumnya bernama New Triangle.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Rokhmad menyampaikan adanya keluhan tersebut sejatinya bisa langsung ditindaklanjuti oleh Pemkot Malang. Dalam hal ini pihaknya menginginkan adanya tindakan tegas, mengingat hiburan malam memang belum diberikan izin operasional.

Apalagi, dari keluhan yang disampaikan warga di wilayah setempat, hiburan malam itu sangat mengganggu dan buka hingga dini hari pukul 03.00 menjelang subuh.

"Kalau itu terjadi maka pemerintah harus tegas dan menindak. Namanya diskotik kan belum diizinkan. Kalaupun boleh, dalam Perwal itu hanya sampai pukul 21.00. Ini belum diizinkam, kalau ada aturan kok dilanggar ya tentu harus ditindak tegas," ujarnya, Jumat (18/9/2020).

Lebih jauh Rokhmad mengakui informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti di ranah Komisi D DPRD Kota Malang. Besar kemungkinan, pihaknya juga akan melakukan sidak (inspeksi mendadak) kepada pengusaha yang bersangkutan untuk ikut membantu penertiban demi kenyamanan bersama.

"Kami bersama dengan komisi D juga akan segera melihat ke lokasi bersama tim," pungkasnya.

Baca Juga : YouTube Daftar Populer Ungkap 6 Rumah Orang Kurang Beruntung, Tinggal di Gorong-Gorong hingga Toilet Umum

Untuk diketahui, warga sekitar mengirimkan surat terbuka yang ditujukan kepada Pemkot Malang. Adapun, beberapa hal yang dikeluhkan warga di antaranya, tempat yang bersangkutan memunculkan dentuman suara yang sangat mengganggu karena terdengar dari jarak lebih dari 100 meter.

Kemudian, mengganggu ketenangan warga pada tengah malam karena jam operasi sampai menjelang pagi atau di atas jam 03.00 dengan dentuman musik yang masih terdengar bahkan hingga menjelang subuh.

Selanjutnya, di area tersebut dinilai sering terjadi keributan antar sesama pengunjung. Parkir kendaraan roda empat berada di poros jalan raya Sukarno Hatta dan mengganggu pengguna jalan lain.

Pihak warga meminta kepada pemerintah daerah untuk menertibkan sekaligus menverifikasi ulang legalitas dan syarat perizinan tempat hiburan malam tersebut. Mulai izin lingkungan sampe kelengkapan izin yang lain termasuk masa berlakunya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni