free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polemik KPU Izinkan Konser di Kampanye Pilkada 2020, Iwan Fals: Iki Kepriben Son?

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

17 - Sep - 2020, 17:00

Placeholder
Iwan Fals( Foto: Kompas.com)

Peraturan mengejutkan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan kampanye pilkada 2020.  KPU memperbolehkan para kandidat pilkada untuk menggelar konser musik di tengah pandemi covid-19 dalam rangka kampanye.  

Hal itu ternyata sudah diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Peraturan itu lantas diperjelas oleh komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.  

Baca Juga : Akhirnya TPF Turun ke Desa Selorejo untuk Menyelesaikan Polemik Petani Jeruk dengan Pemdes

 

Dia mengatakan aturan itu sudah ada dalam UU Nomor 6Ttahun 2020 tentang pilkada sehingga PKPU mengikuti aturan tersebut.   "Bentuk-bentuk kampanye sudah diatur di situ. Tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakan," ujar Dewa.

Tak ayal, peraturan ini menjadi polemik dan disorot oleh beberapa pihak. Salah satunya musikus kawakan Iwan Fals.

Iwan Fals mengaku bingung dengan aturan yang diberikan oleh KPU di tengah pandemi covid-19 tersebut.  Hal itu dituliskan Iwan melalui akun Twitter-nya.  "Lha iki kepriben son," ujar Iwan.  

Dalam cuitannya, Iwan juga menyertakan artikel tentang KPU yang memberikan izin konser untuk kegiatan kampanye pilkada 2020.

Lebih lanjut, pelantun Bento ini berkelakar soal kemungkinan para calon kepada daerah dan penonton konser memakai APD.  "Mungkin politisi sama yang ngonser dan penontonnya pada pake APD kali ya," sambung Iwan.

 

 

Selain Iwan, sebelumnya peraturan ini juga disoroti oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).  Perludem menilai aturan ini seharusnya bisa diubah karena hanya terdapat di PKPU.  

Jika KPU tetap membolehkan konser musik, tentunya perlu adanya kesiapan ekstra. Misalnya memastikan kepatuhan peserta pemilu dan jaminan adanya saknsi bagi yang melanggar.  

"Karena pengaturan soal aktivitas konser musik itu ada di PKPU, semestinya sangat bisa untuk direvisi," ujar anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam keterangan tertulis.  

Baca Juga : Viral Anggota DPR Filipina Foto Prewedding ala Drakor "Crash Landing on You", Bikin Baper!

 

Titi menyebut KPU seharusnya belajar dari konser Rhoma Irama yang sempat terjadi di Bogor pada masa PSBB.   "Kita bisa belajar dari peristiwa Rhoma Irama saat di Bogor misalnya. Meskipun katanya tidak didesain khusus, tetap saja amat banyak orang berkumpul," kata Titi.

Lebih lanjut Titi mengatakan, harus ada sanksi hukum yang tegas untuk memberi efek jera kepada semua pihak yang terlibat.  

Sorotan juga datang dari Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.   Dia menganggap pelaksanaan konser pilkada ini melanggar protokol kesehatan dan akan diberi sanksi.  

Kendati demikian, jika konser itu tetap diadakan, harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan peserta konser dibatasi.  "Bagi calon yang dia tidak bisa kontrol punya pasukan, dikasih sanksi. Kalau berkali-kali, ya bila perlu sampai pada sanksi paling basic ya, membahayakan orang lain, bisa sampai diskors," ujar Melkiades.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy